DPC GPM Ungkap Anggaran Pilkades Halsel, Polres dan Kejaksaan Harus Telusuri

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA, – Mendikte perjalanan Demokrasi di Halmahera Selatan, tentang Pemilihan Kepala Desa yang tersebar di beberapa Desa tertanggal 19 November Tahun 2022 lalu, ada peristiwa yang menggemparkan publik dibumi Saruma dan bahkan telah dikonsumsi oleh Negara.

Bahwa hasil Pemilihan Kepala Desa di Halmahera Selatan. “Hasil pengumuman yang ditempel oleh Pemerintah Daerah lewat Panitia Pemilihan Kepala Desa ditingkat Kabupaten dan atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pemilihan Kepala Desa, menuai Kontroversi.” Kata, Harmain Rusli Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, pada media ini. Rabu 25/1/2023.

Lanjutnya, Harmain mengatakan bahwa hasil pengumuman tersebut dugaan kami marusak nilai Demokrasi dan tatanan sosial masyarakat, sebab keputusan yang dimaksud adalah dugaan nya dipolitisasi oleh Oknum-oknum yang memiliki kepentingan terselubung.

“Sehingga hasil pemelihan banyak berubah ketika kotak suara digiring di kabupaten, patut dipertanyakan, kira-kira ada apa di balik pergeseran Kotak Suara, sehingga terjadi banyak perubahan hasil pemilihan kepala Desa, harus ditelusuri.” ujarnya.

Tambah Harmain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan harus bersikap tegas, oleh karena DPRD adalah suatu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya System Pemerintahan, maka wajib hukumnya bersikap dengan menggunakan haknya (Hak Istimewa, Hak, Interpelasi dan atau Hak Angket DPR).

“Perlu diketahui bahwa Desa-desa yang merasa dirugikan adalah; Desa Belang-belang, Silang, Pasipalele, Lalubi, Fida/Akelamo, Obi Paser Putih, Galala, Loid, dan masih banyak lagi Desa yang bermasalah dalam Pemilihan Kepala Desa Beberapa waktu lalu.” bebernya.

Sapaan akrabnya bung Hentok, menjelaskan bahwa, Anggaran 3,5 Milyar Lewat Kucuran Dana APBD yang dialokasikan untuk kegiatan Pilkades Harus di telusuri oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini adalah Polres dan Atau Lembaga Auditor lainya, Kejaksaan dan Inspektorat.

Sebab diduga kuat arah Penggunaan nya tidak terarah karena berdasarkan hasil kroscek ternyata Pemilihan Kepala Desa telah dimasukkan dalam APBDesa sehingga jika tambahan 3,5 Milyar Rupiah lewat APBD maka menurut saya ada kelebihan anggaran Daerah yang kuat dugaan dipergunakan untuk kepentingan segelintir orang. “Setahu saya, Pemilihan Kepala Desa di Halmahera Selatan Penganggaran nya diusulkan dalam Rancangan Anggaran Belanja Desa (RAB Desa).” Ungkapnya.

Oleh karena itu, Patut di duga bahwa anggaran senilai kurang lebih 3,5 Milyar tidak di gunakan untuk kegiatan Pilkades, dan hanya mangkir di rekening beberapa oknum Pejabat di internal Pemerintah Daerah yakni (DPMD dan Dinas Keuangan Daerah).

Olehnya itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan meminta Kepada Instansi terkait agar segera Ditelusuri Dana Pilkades Tersebut Karena jika tidak di gunakan untuk kegiatan Pilkades lantas digunakan untuk apa.

Kami meminta kepada DPRD Halmahera Selatan, segera Membentuk Pansus Untuk menulusuri dan mencari tahu detilnya Penggunaan Anggaran Dana Daerah (APBD) untuk kegiatan Pilkades di Halmahera Selatan dalam dua tahap itu.

Kami meminta kepada Bupati Halsel Bapak Hi Usman Sidik, segera dipecat oknum-oknum yang menikmati Anggaran Dana Pilkades Tersebut. Sebab Itu merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni Tindak Pidana Korupsi, yang sangat dilarang menurut UU positif dan atau di larang dalam aspek Etik Pegawai Negeri Sipil (ASN).

“Kami juga tidak segan-segan akan melaporkan dugaan kasus Korupsi Tersebut di Polda Provinsi Maluku Utara.” Tegas Harmain Rusli. ( Jek/Redaksi)

Sumber” DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan.

Komentar