Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » DPC GPM Soroti Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Di Halsel Abaikan Putusan PTUN Tindakan PMH

DPC GPM Soroti Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Di Halsel Abaikan Putusan PTUN Tindakan PMH

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan mengecam keras langkah Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, yang kembali melantik empat kepala desa berdasarkan Surat Keputusan (SK) 131 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Bupati sebelumnya, padahal SK tersebut telah dibatalkan secara hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah tersebut dinilai tidak hanya melanggar prinsip supremasi hukum, tetapi juga mencerminkan sikap abuse of power dari seorang kepala daerah terhadap putusan peradilan yang sah dan mengikat.

Sebagaimana diketahui, PTUN Ambon telah secara tegas membatalkan SK 131 Tahun 2023, yang menjadi dasar pelantikan sejumlah kepala desa di Halmahera Selatan. Dengan demikian, seluruh tindakan hukum yang bersumber dari SK tersebut secara otomatis gugur demi hukum.

Namun ironisnya, Bupati Halsel justru kembali melantik empat kepala desa yang telah dibatalkan melalui putusan PTUN dalam perkara sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades). Padahal secara hukum, mereka tidak lagi memiliki legitimasi sebagai pejabat desa.

,“Pertanyaannya sederhana: apa dasar atau dalil hukum pelantikan keempat kepala desa tersebut? Hal ini patut dipertanyakan dan harus diperjelas secara terbuka oleh Bupati Halmahera Selatan,” tegas Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli.

,“Jika pelantikan empat kepala desa yang telah dibatalkan PTUN dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan meyakinkan, maka ini adalah preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Halmahera Selatan. Dan jika seorang kepala daerah dengan terang-terangan mengabaikan putusan pengadilan, maka bagaimana rakyat bisa percaya pada sistem hukum yang adil?”

Bung Harmain melanjutkan, pelantikan ulang tanpa dasar hukum berpotensi melanggar Pasal 115 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang secara tegas menyatakan bahwa putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh pejabat yang bersangkutan.

Lebih lanjut, sebagai mahasiswa hukum STAI Alkhairaat Labuha, Bung Harmain menjelaskan bahwa tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHP, yaitu perbuatan pejabat negara yang tidak menaati atau menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.

DPC GPM Halsel mendesak DPRD Halmahera Selatan, khususnya Komisi I, agar menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Bupati Bassam Kasuba. Hal ini penting guna mengklarifikasi proses pelantikan kepala desa tersebut, apakah telah sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), atau justru melanggarnya.

,“Jika hasil pemeriksaan DPRD menunjukkan bahwa pelantikan ini melanggar hukum, maka DPRD berkewajiban merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara agar segera memberi teguran serta mengevaluasi kebijakan Bupati Bassam Kasuba,” ujar Harmain.

,“Kami menuntut agar persoalan pelantikan ini dibuat terang dan jelas, agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat. Semua harus diselesaikan secara terbuka berdasarkan hukum yang berlaku,”Tukas Ketua DPC GPM Halsel. Bung Harmain Rusli.

Menurutnya satu-satunya pembenaran atas pelantikan ulang tersebut adalah jika telah terbit SK baru yang berdiri sendiri, berdasarkan hasil evaluasi ulang atau telah melalui proses hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Namun hingga saat ini, tidak ada bukti hukum yang sah bahwa pelantikan tersebut dilakukan atas dasar hukum baru.

DPC GPM Halsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka opsi gugatan baru di PTUN, jika pelantikan tidak segera dibatalkan oleh Pemerintah Daerah.

Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen terhadap prinsip keadilan sosial dan supremasi hukum, GPM Halsel menyatakan bahwa Pemerintah Daerah seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum, bukan justru pelaku pelanggaran hukum.

(Reporter/Kandi).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less