DPC GPM Sebut Tersangka Menantang Penyidik Polda dan Kejati Malut Atas Kasus Korupsi Pemotongan DD Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Tersangka Korupsi Pemotongan Dana Desa Tahun 2017 Kabupaten Pulau Taliabu, hingga kini masih dipelihara Bupati Aliong Mus. Tersangka juga menantang Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Sudah lima tahun terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, ATK masih juga diberikan jabatan oleh Bupati Aliong Mus selaku Plt.Kadis DPMD Kabupaten Pulau Taliabu diduga Mafia Dana Desa ( DD).

Sikap Bupati untuk terus mempertahankan seorang tersangka dalam kabinet birokrasinya semakin meyakinkan publik bahwa Bupati Aliong memberikan perlindungan khusus kepada tersangka ATK.

“Sehingga patut dicurigai bahwa kasus tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan Bupati Aliong Mus dalam kasus tersebut.” tegas ketua DPC GPM, Lisman, pada awak media ini. Selasa, 3/1/2023.

Bung Dex, menyatakan bahwa perlu ada keberanian dan ketegasan dari penegak hukum untuk segera dapat mengungkap misteri kasus ini, yang telah merugikan keuangan negara sebesar 4 miliar lebih.

Oleh sebab itu, di Tahun 2023 ini. DPC GPM Pulau Taliabu menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara “jika masih memiliki komitmen pemberantasan korupsi, tuntaskan segera kasus korupsi pemotongan Dana Desa Pulau Taliabu Tahun 2017.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)

Sumber” DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu.

Komentar