Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan Menduga Polres sengaja menutupi, laporan dugaan kasus ijasah palsu oleh oknum Kepala Desa.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme Harmain Rusli. Mempertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Kasus pemalsuan dokumen (Ijazah Palsu) yang dimiliki oleh Oknum Kepala Desa.
“Dugaan pemalsuan dokumen (Ijazah Palsu) yang kami utarakan lewat Media online terhadap kinerja Reskrim Polres Halmahera Selatan ini, sembari mengusut tuntas kasus dugaan Ijazah Palsu oknum Kepala Desa Nondang Kecamatan Bacan Barat.” ungkap Harmain Rusli pada awak media ini. Rabu (10/5/2023).
Saat berita ini muncul kami meminta Kapolres Halsel dan atau Kasat Reskrim Polres Halsel untuk memberikan penjelasan kasus tersebut.
Harmain, menyampaikan bahwa ini kewajiban Kapolres dan atau Kasat Reskrim Polres Halsel untuk memberikan penjelasan terkait, perkembangan kasus dugaan Ijazah Palsu dengan terlapor oknum Kepala Desa.
“Laporan masuk pada beberapa bulan lalu. “Sebentar lagi kasus ini berulang tahun, tapi terkesan jalan di tempat,” timpalnya.
Menurutnya selama ini alat bukti yang diberikan oleh pelapor sudah cukup banyak. “Kenapa kasus yang menurut kami sederhana, tapi tidak kunjung selesai. Kalau memang tidak cukup alat bukti, silakan hentikan.Tapi menurut kami, alat bukti yang kami sampaikan sudah banyak, saya rasa janggal jika kasus ini sampai dihentikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan, kami secara kelembagaan tidak ada kepentingan apapun. Kami hanya mengikuti arahan regulasi bahwa Dokumen Negara tidak bisa dipalsukan, sebab sangatlah bertantangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku di negeri ini.
Hal seperti itu juga sebagai peringatan ke lembaga terkait, seperti Dinas Pendidikan ataupun DPMD agar mendatang lebih berhati-hati dalam menerima legalisir atau berkas persyaratan pencalonan Kepala Desa.
Kami berharap agar dalam dugaan kasus ijasah palsu, Polres Halsel tidak menerima Intervensi dari pihak manapun, sehingga Laporan kasus ini bisa berjalan sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
“Setahu kami, bahwa apa yang dilakukan pihak pelapor sudah berdasarkan prosedur, yakni kasus dugaan ijazah sudah dilaporkan di Polres dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak penegak Hukum, melakukan Lidik,sidik,gelar perkara hingga penetapan tersangka. Namun sangat disayangkan sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi terkait pengembangan Kasus tersebut, kami pernah diberikan SP2HP, pasca dilaporkan ke Polres, tapi hanya satu kali saja dan sampai saat ini belum ada informasi pengembangannya.
Dirinya berjanji, dalam waktu dekat, akan melakukan Aksi di demonstrasi di beberapa titik di instansi terkait (Polres, DPMD dan Kantor Bupati) Kabupaten Halmahera Selatan, sehingga memperjelas proses penanganan kasus dimaksud.
“Apapun keputusannya akan diinformasikan kepada pelapor serta masyarakat. Sehingga dalam penanganan kasus tersebut mendapat kejelasan,” tandasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar