Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, Meragukan “Integritas KPU Halmahera Selatan, terkait rekrutmen Panitia Ad hok”.Tepat pada Selasa 14 Juni 2022, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dimulai. Tepat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Mulainya tahapan Pemilu 2024 ini diawali dengan penetapan dan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan pasal 167 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum, tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
“Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Masa kampanye Pemilu,Masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, Sampai pada Penetapan hasil Pemilu, serta pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.” ungkap Harmain Rusli, via pesan Watshapp pada media ini. Minggu, 18/12/2022.
Lanjut Harmain, Selain dari pada hal-hal sebagaimana tersebut dalam Tahapan Pemilu di atas, seluruh jajaran KPU juga akan melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.
Beberapa hal di antaranya adalah seperti sosialiasi, pendidikan Pemilih, serta pembentukan Badan Penyelenggara ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“KPU Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Petunjuk UU telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya khususnya pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan atau pembentukan panitia Adhok, Mulai dari Pengumuman Pendaftaran Hingga Pleno penetapan Nama-nama Peserta Yang masuk dan Lulus menjadi Panitia Adhok.” ujarnya.
Kata dia, Menarik untuk di telusuri, sebab dalam proses perjalanan rekrutmen tersebut menuai kontroversi, Diantaranya :
1. Dalam Proses Pendaftaran PPK, terdapat Beberapa nama peserta yang tidak lulus dalam seleksi berkas (Pemberkasan), berdasarkan pengumuman seleksi administrasi namanya dinyatakan Tidak Lulus, tapi aneh nya bisa Lulus CAT dan Wawancara bahkan Telah di tetapkan sebagai Peserta Yang lulus dan bakalan di Lantik Karena lulus 5 Besar.
2. Terdapat Nama-nama yang juga Diduga kuat terlibat dan atau menjadi anggota Partai Politik di Kecamatan dan tingkat Desa, yang juga dinyatakan Lulus Menjadi Panitia Adhock.
3. Soal Mekanisme Penilaian yang diterapkan KPU Halmahera Selatan, terhadap para peserta Calon Anggota PPK yang dari Perolehan Nilai CAT, Mendapatkan nilai tinggi tapi tidak diloloskan dalam sesi Wawancara.
4. Terdapat Nama-nama Calon Anggota PPK yang juga bermasalah dan Sangat tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panitia Adhock, karena secara mental baik fisik maupun psikis tidak layak.
5. Terdapat Nama-nama yang diduga Kuat direkomendasikan (dititipkan) Oleh oknum Kepala Desa di Halmahera Selatan, dengan Berdalih ada Ikatan Keluarga.
“Dari segelumit persoalan tersebut harus, sebagai informasi awal Kami Meminta ditindak lanjut dengan tegas oleh Bawaslu sebagai lembaga dan atau Badan yang berwenang dalam Pengawasan Setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu salah satu diantaranya adalah Tahapan Pembentukan Panitia Adhok ditingkat Kecamatan, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten, kiranya Bawaslu Kabupaten Berperan Aktif dalam mengawal proses tersebut.” bebernya.
Olehnya itu, Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten, Halsel Meminta Kepada :
1. KPU Kabupaten Halmahera Selatan agar lebih Teliti dan jelih serta selektif dalam Proses rekrutmen panitia Adhock ditingkat Kecamatan (PPK).
2. Batalkan Hasil Pleno Penetapan Nama-nama Calon Anggota PPK, yang telah diumumkan beberapa hari Kemarin.
3. Panggil dan Periksa Setiap Anggota PPK yang telah dinyatakan Lulus, dan diduga bermasalah, (Anggota Partai Politik) dan Pernah Menjadi PPK pada periode sebelumnya.
4. Bawaslu Halmahera Selatan Segera membatalkan Hasil Pleno Penetapan Peserta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan PPK, Sebab diduga Cacat Hukum.
5. Meminta Kepada Bawaslu Halmahera Selatan Agar Mengeluarkan Rekomendasi, Berupa teguran hingga Pembatalan Pelantikan, Kepada nama-nama Peserta yang diduga Bermasalah, serta Beraveliasi Dengan Partai Politik, Menjadi dan atau Pernah Menjadi Pengurus Partai Politik Baik DPC, PAC dan Ranting.
“Jika Hal tersebut tidak diindahkan maka Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan Agar Berkunjung di Kantor KPU Halmahera Selatan Sekaligus Menyampaikan Mosi tidak Percaya terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Melaksanakan Penyelenggaraan Pada Pemilu di Tahun 2024 Mendatang.” tegas Harmain.
( Jek/Redaksi)
Komentar