Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Ketua GPM Pulau Taliabu, Lisman Menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu atas pelanggaran terhadap pemberhentian sejumlah pejabat administrator dan pemberhentian sejumlah kepala sekolah di lingkup pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu adalah cerminan kebobrokan sistem Kepemimpinan Aliong Mus selaku Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
“Dalam rekomendasi tersebu dikatakan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan perilaku pegawai ASN.” Ungkap. Bung Dex. pada media ini, Selasa 01 Pebruari 2022.
Lanjut. Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 2014, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah, pejabat yang berwenang, dan/atau Presiden, terkait penerapan sistem merit dari hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hasil analisis dokumen dan klarifikasi KASN kepada kepala BKD pemerintahan kabupaten pulau Taliabu, menemukan bahwa benar terdapat pemberhentian terhadap 10 pejabat administrator daerah, sementara ASN tersebut tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin maupun catatan penilaian kinerja yang seharusnya menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya masing-masing.
“Pemberhentian pejabat administrator dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Tulau Taliabu yang telah melanggar ketentuan pasal 64 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, adapun pemberhentian dari jabatan merupakan jenis hukuman disiplin berat. (Berdasarkan rekomendasi KASN).” Ungkap. bung Dex
Masih Bung Dex. Selain persoalan pemberhentian pejabat yang menjadi hasil rekomendasi KASN, juga terdapat pelanggaran terhadap pemberhentian sejumlah kepala sekolah yang jabatannya kemudian diisi oleh pelaksana tugas.
Karna penunjukan pelaksana tugas Kepala sekolah tidak melanggar ketentuan pasal 14 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, peraturan pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan juga pasal 56 peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 22 tahun 2021 tentang pola karir pegawai negeri sipil, mengingat jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan seorang guru dan jabatan kepala sekolah tidak diatur sebagai pejabat pemerintah yang mana dapat di isi oleh pelaksana tugas apabila terjadi kekosongan jabatan.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu atas adanya pelanggaran tata kelola birokrasi pemerintahan daerah merupakan perintah negara yang harus ditaati oleh Bupati Aliong Mus.
Untuk itu. DPC GPM Pulau Taliabu mendesak Bupati Aliong Mus, melaksanakan perintah rekomendasi KASN untuk segera mengembalikan sejumlah pegawai admistrator ketempat tugasnya semula dan mengembalikan Kepala sekolah yang jabatannya di isi oleh pelaksana tugas.” Tegasnya.
( Jek/Redaksi )
Komentar