Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG,- DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu meminta penegak hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera usut dugaan korusi yang terjadi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu.
Dugaan kasus Korupsi tersebut sesuai laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia(BPK-RI) perwakilan Maluku Utara.
Temuan BPK tersebut berdasarkan hasil laporan keuangan daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 atas laporan hasil pemeriksaan keuangan di temukan sebesar Rp 1.164.971.691,00.- (Satu miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Anggaran sebesar itu Diduga digelapkan oleh Eks Dirut PDAM berinsial HD.
“HD pada saat itu selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu. Diduga kuat tidak dapat mempertanggung jawabkan bukti laporan keuangan PDAM sehingga menjadi temuan BPK Propinsi Maluku Utara.” ungkap ketua DPC GPM yang akrab di panggil Bung Dex.
GPM Pulau Taliabu menegaskan sekaligus menghimbau tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu untuk tidak menutup-nutupi atau mendiamkan kasus korupsi di negeri ini.
Sehingga ada kepastian hukum dan tercipta asas manfaat hukum bagi kepentingan umum. Tim penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu harus berani melakukan terobosan hukum pada situasi dimana saat ini masyarakat kehilangan kepercayaan atas penegakan hukum di daerah ini.
“Korupsi sudah menjadi gaya hidup pejabat di negri ini dan terus merajalela sebab para pelakunya tidak pernah tersentuh hukum sehingga wajar kalau Daerah ini tetap melarat tanpa ada progres pembangunan infrastruktur yang memadai untuk kepentingan masyarakat setempat.” kata bung Dex. Selanjutnya,
Menurut DPC GPM, HD jelas-jelas diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri yang telah merugikan keuangan Negara melalui APBD hingga mencapai Miliaran rupiah.
“Hal tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) perwakilan Provinsi Maluku Utara di temukan ada pencairan anggaran atas nama rekening pribadi Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) sesuai laporan hasil Pemeriksaan (LHP) No: 15.c/Lhp/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018.” pungkasnya.
“Hal ini sudah sepatutnya di lakukan pemeriksaan oleh tim penyidik jaksa. Apalagi dugaan ini kami sudah sampaikan laporkannya secara resmi Agar tidak berlarut-larut, tim penyidik secepatnya memanggil HD untuk diperiksa sesuai perbuatan yang dia lakukannya. Sehingga masyarakat tahu bahwa penegak hukum benar benar bekerja sesuai undang undang yang berlaku.” terangnya.
GPM menilai lebih Parahnya lagi, pada saat proses di lakukan pencairan Eks dirut PDAM selaku bendahara diduga HD mencairkan anggaran sebesar 1 Miliar lebih. dan dana tersebut dengan cara diduga memindah bukukan Anggaran tersebut ke Rekening pribadinya.
Kemudian, GPM pun sangat di sayangkan bahwa dugaan kasus Korupsi PDAM yang di lakukan oleh Eks Dirut PDAM adalah perbuatan melanggar hukum terhadap sumber kebutuhan Kemanusiaan, tegah sekali eks dirut PDAM ini adalah salah satu sarang korupsi di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
“GPM menemukan kisah ternyata pada tahun 2018 terkejut karena selama dua hingga tiga tahun terakhir ini, dugaan korupsi di sektor infrastruktur pembangunan Air bersih makin masif di tengah proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang dipuja-puji sebagai keberhasilan pemerintah malah menumpuk segudang berbagai sarang dugaan korupsi.” ujarnya
Lebih lanjut lagi, Munculnya hal ini, menunjukkan bahwa jajaran birokrasi di bawah pemerintahan 2 Periode yang di Nahkodai Oleh Aliong Mus ternyata di lilit oleh sarang dugaan korupsi.
Selain itu, kasus dugaan Korupsi telah dilakukan oleh eks Dirut PDAM sangat vatal bagi kehidupan dan menyangkut hajat hidup rakyat yang paling hakiki.” tandasnya.
( Jek/Redaksi)
Komentar