Dominggus Urbon Minta UU Otsus Pasal 4 Segera Direvisi

Ketgam. Ir. Dominggus A.Urbon, Wakil Pimpinan Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan Anggota pansus

 

Berita Sidikkasus.co.id

MANOKWARI – Wakil Pimpinan Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan Anggota Pansus Ir. Dominggus A.Urbon menanggapi soal revisi Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat.

” Soal Revisi Otsus kita lihat dari konsep pendekatan pengalaman arau implementasi Otsus selama 20 tahun berjalan tapi tidak efektif dan tidak optimal yang berpihak pada orang asli Papua. Ibarat ular lepas kepala pegang ekor, ” kata Dominggus Urbon, Jumat (25/6/2021)

Putra Papua Asal Kabupaten Teluk Bintuni ini, mengkritik Pemerintah Pusat terkait kejelasan Otsus di Papua Barat, dia menanyakan Otsus bicara tentang Afirmation Action atau Perlindungan?.
Akan tetapi kenyataannya lain, sindirnya.

Lanjutnya, Pertanyaan saya kenapa lain?
Ternyata kewenangan yang diberikan di dalam Otsus sangat kabur sebagaimana Pasal 4.UU Otsus No. 21 Thn 2001.

Anggota DPR Otsus Papua Barat yang duduk di Komisi VI DPR Papua Barat , Bidang Infrastruktur juga sebagai analis untuk Perencanaan Pembangunan, pria yang biasa di sapa Bang Domi ini mencontohkan Kabupaten, kota di Papua dan Papua Barat cenderung menggunakan UU No. 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

” Mereka merasa UU tersebut lebih menguntungkan mereka ! , Otsus ketika melahirkan Perdasus dan Perdasi yang dibuat baik benar maupun salah selalu di tolak Pemerintah Pusat karena dianggap bertentangan dengan Negara dan UU sektoral dan secara hirarki UU lebih kuat dan lebih tinggi dari sekedar Perdasus/Perdasi,” sebut pria lulusan Intitut Teknologi Nasional Bandung, Jurusan Spatial Dynamic yang pernah menjabat sebagai Konsultan Senior dan telah berpengalaman selama 30 tahun di seantero Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, sebut Bang Domi.

Dia menegaskan, Saat ini kami minta revisi Otsus tidak terbatas dan tidak hanya 2 psl yang akan di revisi, yaitu pasal 34 dan pasal 76. Tapi kami minta 24 Bab dan 79 Pasal semua harus di revisi, dirinci dan dipertegas dengan Jelas mendasar dan strategis.

Dia menyebutkan, seperti Pasal 4 tentang Kewenangan Daerah Otsus yanh di atur dengan Peraturan Pemerintah (PP) harus di bagi. Mana yang jadi kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah.

” Jangan usat mau ambil semua kewenangan Papua dengan UU Sektoral yg melumpuhkan Otsus. Sekalipun di jelaskan dalam UU Otsus Papua yang diberi semua kewenangan kecuali 5 kewenangan yg di pegang pusat pusat, yaitu Pertahanan, Kehakiman, Agama, Moneter dan Luar Negeri, tapi pada kenyataannya UU Sektoral telah menguasai dan melumpuhkan Otsus terhadap PERDASUS & PERDASI nya,” ungkapnya.

” Oleh karena itu kami minta Inti Revisi ada pada pasal 4, Kalau pasal 4 ini di revisi semuanya akan beres. Perdasus dan Perdasi Papua akan mengatasi masalah-masalah yang ada di Papua dan Papua Barat,” ujar Domi.

Sebagaimana pendapat ahli Hukum Ketatanegaraan dari staf ahli kami Dr. Yusak Reba, dari Uncen Jayapura yg mendampingi kamj di DPR PB dalam berbagai RDP dengan Ketua Pansus DPR RI, Fraksi-fraksi bedar di DPR RI, Kementerian Mendagri, Menkopolhukam, Kementerian Keuangan, Kehutanan, Enersi dan Pertambangan.

Agak tegas Dominggus Urbon menambahkan Fraksi Otsus DPR PB kali ini sangat vokal, menguasai masalah, frontal dan menjadi ujung tombak dari Pansus DPR PB untuk Revisi UU Otsus Papua dan akan membawa dampak strategis serta dampak kebijakan bagi pembangunan OAP di negeri ini. Tutupnya. (Ser)

Komentar