Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Menyikapi hasil rapat musyawarah antara DLH Situbondo dengan pihak pelaku usaha penjemuran limbah kepala dan kulit udang yang berada di desa Seletreng, Ketum LSM Perkasa sebagai pihak pengadu (Sebagaimana yang termaksud) sangat menyesalkan langkah dan keputusan DLH Situbondo. Selasa 7 juli 2020
“Keabsahan dalam rapat musyawarah tersebut patut dipertanyakan, karena warga yang mengatasnamakan warga seletreng tersebut merupakan warga yang berdomisili diluar desa Seletreng,” ujar Bang Sadik.
“Hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan dalam pertemuan tersebut sangat otoriter dan hanya keputusan yang diambil berdasarkan keuntungan dari para pelaku usaha,”terang Sadik
“Dan apa yang telah dilakukan dan diputuskan oleh DLH situbondo ini adalah suatu sikap yang “MENGORBANKAN LINGKUNGAN” demi kepentingan dari beberapa pihak saja. Apakah anak cucu kita hanya mau diwariskan bau busuk dari bau limbah penjemuran kepala dan kulit udang,” ungkap Ketum Lsm Perkasa geram.
Sementara saat Kepala DLH Situbondo didatangi oleh Ketua LSM Perkasa beserta rekan media untuk dikonfirmasi mengenai hal tersebut, terkesan menghindar dan tidak bisa memberikan keterangan mengenai hasil maupun prosedur pertemuan tersebut,dan Sampai sekarang Nomer kontak kabiro sidik kasus Situbondo “DI BLOK” bersambung.
(Amin)
Komentar