DKPP RI Ungkap Dugaan Ijazah S1 Palsu Seorang Calon Bupati Taliabu Berdasar Pernyataan Pihak Kampus

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memeriksa delapan penyelenggara pemilu karena diduga telah melakukan pembiaran atas dugaan pemalsuan ijazah S1 oleh salah satu Calon Bupati Pulau Taliabu yang berinisial (CPM) pada Pilkada 2024 dan tetap meluluskan calon.

Hal ini terungkap berdasar pernyataan pihak kampus penerbit ijazah tersebut saat proses verifikasi faktual dokumen syarat pencalonan.

Delapan teradu ini diperiksa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyeleggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan 70-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Ternate, Rabu (30/4/2025). dikutip DKPP Republik Indonesia.

Lima dari delapan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu Rometi Haruna (Ketua), Husen Soamole, Ruhan Muksin, Raudi Fataruba, dan Fatmawaty.

Sedangkan tiga penyelenggara pemilu lainnya adalah Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu La Umar La Juma (Ketua), Rahim D.G. Patiwi, dan Ariani La Abu.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, yaitu Gunawan A. Tauda (unsur masyarakat), Mukhtar Yusuf (unsur KPU) dan Rusly Saraha (Unsur Bawaslu). (Jak).

Komentar