DKPP RI Didesak Pecat 8 Orang Penyelenggara Pemilu, Diduga Pembiaran Dugaan Ijazah S1 Palsu Seorang Calon Bupati Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE | DPC-Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Maluku Utara Mendesak kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia segera memberhentikan 5 Komisioner KPU dan 3 Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu karena dinilai tidak profesional menangani pemilu pada Pilkada 2024.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC-GPM) Pulau Taliabu segera menerbitkan Surat Pemberhentian terhadap 8 (Delapan) orang penyelenggara pemilu karena diduga telah melakukan pembiaran atas dugaan pemalsuan ijazah S1 oleh salah satu Calon Bupati Pulau Taliabu yang berinisial (CPM) pada Pilkada 2024 dan tetap meluluskan calon tersebut.

“Sebab hal tersebut terungkap dalam sidang DKPP RI berdasar dari pernyataan pihak kampus penerbit ijazah tersebut saat proses verifikasi faktual dokumen syarat pencalonan Bupati Pulau Taliabu.” tegas Ketua GPM Pulau Taliabu, Lisman pada Sabtu 3/5/2025.

Menurutnya. Dari 8 (Delapan) orang teradu tersebut diperiksa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyeleggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan 70-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Ternate, Rabu (30/4/2025).

Lima dari delapan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu Rometi Haruna (Ketua), Husen Soamole, Ruhan Muksin, Raudi Fataruba, dan Fatmawaty.

“Sedangkan tiga penyelenggara pemilu lainnya adalah Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu La Umar La Juma (Ketua), Rahim D.G. Patiwi, dan Ariani La Abu.” Ujarnya.

Untuk itu Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu Desak Ketua Majelis, Heddy Lugito bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, Gunawan A. Tauda (Unsur masyarakat), Mukhtar Yusuf (Unsur KPU) dan Rusly Saraha (Unsur Bawaslu) segera memberhentikan 5 Orang Komisioner KPU dan 3 Orang Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu.

“Kami juga berharap agar Ketua DKPP RI Segera dan secepatnya memberhentikan terhadap 8 (Delapan) orang penyelenggara pemilu karena diduga telah melakukan pembiaran atas dugaan pemalsuan ijazah S1 oleh salah satu Calon Bupati Pulau Taliabu.” tegasnya. (Jak)

Komentar