“Saya selaku teman dekat beliau mengurus semua biaya di rumah sakit serta memindahkan beliau (Achmad Kusnan) ke Rumah Sakit Eka Hospital karena pada saat itu dokter ahli jantung hanya ada di Rumah Sakit Eka Hospital. Dan syukur alhamdulillah, beliau selamat dengan operasi pasang ring di Rumah Sakit Eka Hospital,” jelas Sujono.
Setelah Achmad Kusnan sembuh dan dapat beraktifitas kembali, tentunya sebagai sahabat dekat Sujono membicarakan tentang dana yang telah dikirim kepada Sujono untuk diselesaikan.
“Karena saya tidak mempunyai uang tunai, maka saya tawarkan tanah kapling perumahan yang saya bangun sebanyak empat kapling seharga Rp500.000.000,” beber Sujono.
Hal ini juga disampaikan Sujono kepada teman mereka yang bernama Rosman bahwa Achmad Kusnan setuju atas empat kapling tanah tersebut dan akan sama-sama ke kantor notaris untuk dibuatkan akte jual beli dan balik nama sertifikat keempat tanah kapling tersebut atas nama istri dari Achmad Kusnan.
“Namun, Achmad Kusnan malah meminta kepada saya untuk membayar dengan tanah di Komplek Pemda seluas 600 meter yang kalau dibeli seharga Rp1. 200.000.000. Dan saya katakan tidak mampu memberikan itu. Kemudian, Achmad Kusnan mengirim whatsapp kepada saya kalau tidak dibayar akan melaporkan saya kepada polisi,” terang Sujono.
“Saya merasakan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut tidak profesional dan melanggar kode etik dalam proses penyelidikan kasus saya ini. Untuk itu saya memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kepada Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol Panca Putra dan kepada Kabid Propam Polda Sumut, serta dapat menyelidiki apa-apa yang saya laporkan,” pungkas Sujono. (AViD/r)
Komentar