sidikkasus.co.id, Medan,
Sujono (54) warga Jalan Jasa Blok B-34, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ia meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan meminta perlindungan hukum kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjutak.
Pasalnya, Sujono yang dizholimi ini telah dilaporkan oleh Achmad Kusnan, warga Kota Medan ke Polda Sumut dengan laporan polisi Nomor : LP/130/VII/20/Sumut/SPKT II tanggal 20 Juli 2020 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.
Mirisnya lagi, Sujono malah dipaksa oleh Achmad Kusnan dan penyidik Subdit III Unit III Ditreskrimum Polda Sumut, untuk menyerahkan tanah miliknya seluas 25 hektare itu kepada Achmad Kusnan dan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Sujono kepada wartawan, Selasa (13/7/2021) menjelaskan, ia kenal dengan Achmad Kusnan sekitar awal Tahun 2018 yang dikenalkan oleh saudara Rosman yang bermukim di Padang.
Dari perkenalan itu, antara Sujono dan Achmad Kusnan menjadi akrab seperti saudara. Achmad Kusnan pun sering datang ke Kota Pekanbaru. Pertemanan antara Sujono dan Achmad Kusnan pun semakin akrab, hingga Achmad Kusnan menyampaikan niatnya untuk tinggal di Kota Pekanbaru.
Komentar