Dituding Pencurian dan Pengrusakan, Hariyanto: Desa Punya Hak Atas Tanah TKD

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER – Kepala Desa Tegal Waru Hariyanto angkat bicara terkait tudingan telah melakukan pengrusakan dan pencurian kayu milik Haji Afdillah Ainul Yakin warga Dusun Curah Manis, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo pada Kamis 29 September 2022. Bahkan Kades membantah bahwa pihaknya telah mengerahkan sejumlah preman.

Hal tersebut dilakukan, menurutnya untuk mengamankan Tanah Kas Desa (TKD) Tegal Waru yang selama ini tidak dalam penguasaan pihak desa, yang notabene pemerintah desa Tegal waru punya hak atas tanah itu untuk kemakmuran masyarakat dan juga menambah pendapatan asli desa.

Lanjut Kades menjelaskan, bahwa kayu jenis Albasia yang dipotong tersebut berada di atas tanah ganjaran milik desa Tegal Waru. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya keterangan yang tercatat di Desa, ditambah surat pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) yang hingga saat ini dibayarkan oleh desa.

” Pencurian apa, tanah yang ditanami kayu balsa itu kan milik aset Tegal Waru, kita hanya mengamankan aset Pemda yang dikelola desa,” ujar Hariyanto kepada awak media.

Sejauh ini, lanjut Kades, pihaknya sudah berupaya untuk menempuh secara mediasi dan kekeluargaan namun hal tersebut tak kunjung terealisasi.

” Saya mohon ayo kita rembuk secara kekeluargaan dulu, kalo ngaku milik pak haji kita buktikan kepemilikannya, tapi kalo itu milik aset desa legowo untuk menyerahkannya,” terangnya.

Sementara, Haji Afdillah Ainul Yakin, mengatakan bahwa pemotongan kayu yang di klaim miliknya tersebut dilakukan tanpa seizinnya. Akibatnya secara materiil pihaknya sangat dirugikan.

” Ada kalo 300 pohon, wong lahan setengah hektar. Ini bukan waktunya ditebang mas, kerugian kisaran 80 jutaan mas,” keluhnya.

Lanjut, Haji Yakin menjelaskan, bahwa dirinya sudah menguasai tanah tersebut 30 tahun lamanya. Dirinya berharap dugaan pencurian dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut diproses secara hukum.

” Saya minta hukum ditegakkan lurus soalnya pencurian dan pengrusakan tidak ada kaitannya dengan asal usul tanah,” jelasnya.

” Pengaduan secara resmi belum tapi Kanit Polsek mengetahui dan Kanit-nya sudah turun,” jelas Yakin menambahkan.

Secara sah, lanjut Yakin, bahwa tanah tersebut miliknya, Ia berdalih tanah tersebut milik orang tuanya dan sudah menguasai puluhan tahun lamanya.

” Dari orang tua pak dan menguasai 30 tahun lebih,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dusun Curah Manis Nurul Mustofa, menyampaikan bahwa tanah yang dimaksud hingga saat ini dikerjakan dan dikelola oleh Haji Yakin.

” Yang mengelola Haji Yakin, tapi bukan pemilik milik,” terang Nurul Kasun Curah Manis di kediamannya pada media ini.

Lanjut Nurul menjelaskan, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini dibayar oleh pihak desa Tegal Waru yang mana di SPPT tertulis sebagai wajib pajak atas tanah tersebut.

” Kadang bayar kadang tidak, yang tahun 2020 sudah bayar,” terangnya

Terkait permasalahan ini pihak kasun bersama pemerintah desa akan mengupayakan memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara mediasi dan kekeluargaan.

” Kami berharap kedua belah pihak duduk bersama biar tidak ramai dan menjaga kekondusifan di desa,” harap Nurul Mustofa Kasun Curah manis di hadapan awak media.

Reporter Herman

Komentar