- Berita sidikkasus.co.id
Manokwari PB – Ditresnarkoba Polda Papua Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram yang merupakan hasil penangkapan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dipimpin oleh AKBP Junov Siregar,S.H.,S.I.K.,M.K.P. pada hari Jumat (16/8) sekitar pukul 19.30 WIT di pelabuhan laut Manokwari.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKP Basri bertempat di halaman belakang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Papua Barat di Kamis (29/8/2024).
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ganja tersebut Auditor Madya Tk. III Itwasda Polda Papua Barat, Jaksa Kejari Manokwari dan perwakilan tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat yakni, KSOP Manokwari, Kantor Bea Cukai, BNN Papua Barat.
AKP Basri mengatakan bahwa tersangka
laki-laki berinisial DG yang merupakan seorang laki laki berusia 27 tahun dengan rute perjalanan Jayapura dengan tujuan Sorong dengan menggunakan kapal Labobar yang sedang sandar di Manokwari” ungkap AKP Basri.
Selanjutnya setelah diintrogasi terlapor mengaku memperoleh ganja tersebut dari Jayapura. Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan dilakukan pemeriksaan urine kepada terlapor dengan hasil negatif” tambahnya
“Barang bukti yang kita amankan ada 4 bungkus ganja yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2.858,206 gram,1 buah koper hitam, dan 1 buah hp merk samsung warna gold.” tambahnya.
“Taksiran harga ganja bila 1 paket seberat 1 gram adalah Rp. 100.000 bila kita kalkulasi kalikan 2.858,206 Gram jadi total Rp. 285.800.000. Taksiran orang memakai ganja 1 orang 1 gram berarti kurang lebih ada 2858 orang yang terselamatkan” jelas AKBP Junov.
Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum sebagaimana ayat (1) ditambah 1/3.,” tutupnya”.
(Tim/Red)
Komentar