Ditresnarkoba Bersama Bea Cukai Ternate Berhasil Tangkap Bandar Jaringan Medan

Berita sidikkasus.co.id

TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polri Daerah Maluku Utara (Polda Malut) bekerjasama dengan Bea Cukai Ternate berhasil meringkus satu terduga pengedar narkoba golongan satu jenis ganja dengan inisial HF alias Unda.

Terduga pelaku tersangka yang merupakan jaringan Medan ini diringkus pada 15 Februari 2020 di salah satu jasa pengiriman barang J&T yang beralamat di lingkungan Koloncucu, Kelurahan Tubuleu, Kecamatan Kota Ternate Utara, Provinsi Maluku Utara.

Dirresnarkoba Polda Malut Kombes Pol. Setiadi Sulaksono dan Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Dicky.H didampingi Kabid Humas AKBP Adip Rojikan dalam pres release, Senin (17/2/2020) mengatakan, pengakapan terhadap terduga pengedar ganja tersebut merupakan hasil tindak-lanjut dari laporan masyarakat yang masuk dengan menggunakan sistem control delevery.“Kalau dilihat dari KTP yang bersangkutan adalah mahasiswa, tapi saat ditanya dia sudah di droop out dari kampus,” ungkapnya.

Lanjut dia, dari tangan terduga tersangka, memiliki barang bukti (Babuk) yang berhasil diamankan Ganja seberat 950 gram, HP dan ATM terduga tersangka, yang merupkan hasil transaksi uang dengan jaringan di Medan.“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga tersangka mengaku, barang tersebut dikirim dari Medan melalui jasa pengiriman barang dan ini merupakan kali kedua menjemput barang haram tersebut,” katanya.

Sementara itu, untuk pengirim yang ada di Medan, Kata dia pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan melibatkan Polda setempat.“Yang pasti akan kita telusuri, dimana terduga tersangka Unda ini kita jerat dengan pasal, 144 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (savi)

Komentar