Berita Sidikkasus.co.id
Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil amankan Sembilan orang tersangka tindak pidana perjudian berjenis Siejie Singapura dan Siejie Hongkong, yang disampaikan pada Konferensi Pers oleh Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno bertempat di Polda Kepri, pada Jumat (29/11).
Kesembilan tersangka tersebut *berinisial I S yang berperan sebagai Bandar, Inisial E S berperan sebagai pengendali Server, Inisial G P berperan sebagai pengumpul, Inisial T P berperan sebagai Perekrut, Inisial T M sebagai Perekap atau penulis, Inisial I H sebagai perekap atau penulis, Inisial R S sebagai perekap atau penulis, Inisial U I S sebagai Pembeli, dan Inisial R S berperan sebagai pembeli*.
Pengungkapan tindak pidana perjudian berdasarkan Informasi dari masyarakat, pada enam TKP antara lain :
• Cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji,
• Kedai kopi Manalu Sagulung,
• Simpang RKT pasir putih Sagulung,
• Warung kopi kavling seroja batuaji,
• Warung kopi kavling seroja batuaji,
• Warung kopi pak tampu kavling baru Batuaji,
• Ruli Genta satu batuaji.
Pengungkapan berawal dari hasil pengungkapan di cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, kemudian dikembangkan ke TKP lainnua, jelas Wadirreskrimum Polda Kepri.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
• Uang Tunai sejumlah Rp. 12.732.000,-
• Handphone berbagai merk sebanyak 12 unit.
• Buku tulis sebanyak 6 buah.
• Pulpen 4 buah dan
• 1 unit Laptop.
Dari hasil pengungkapan ini bukan berarti berhenti sampai disini namun akan terus dilakukan pengembangan lagi untuk mengungkap tempat-tempat perjudian Siejie yang ada di wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam. Dari kesembilan tersangka yang diamanakan ada beberapa nama yang pernah terjerat dengan kasus yang sama tutup Wadir Ditreskrimum Polda Kepri. (*)
Komentar