Ditangkap Melawan, Residivis Kambuhan di ‘Dor’

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur, tangkap pelaku begal. Saat ditangkap melawan, akhirnya polisi mengambil tindakan tegas terukur Selasa dini hari (23/6/2020).

Mirisnya, pelaku yang ditangkap inisial ‘AA’ (22), warga Desa Sukorejo Kecamatan Kunir, diduga merupakan residivis sejumlah kasus pidana.

Penangkapan ‘AA’ bermula dari kejadian yang menimpa seorang mahasiswa asal Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo sehari sebelumnya.

“Mulanya korban melintas dengan berkendara motor di jalan masuk Desa Kelampok Arum Lumajang menuju kearah Desa Kunir. Sesampainya disana, korban dibuntuti oleh dua orang berkendara motor, mendekati dan mengancam korban dengan sebilah clurit dan menghentikan kendaraan korban dengan cara mencabut kontak dari kendaraan korban. Kemudian pelaku membawa kabur kendaraan korban ke arah utara,”ungkap Kasat Reskrim polres Lumajang, AKP Masykur, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara, Selasa sore (23/6/2020).

Hasil interogasi petugas pada ‘AA’, didapati pengakuan, ketika melakukan aksinya saat itu, ia bersama rekannya inisial ‘PS’ (29) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah, yang saat ini dalam pengejaran polisi.

“Semua data dan keterangan sudah kami dapat, dan secepatnya ‘PS’ akan kami tangkap,” imbuh Ipda Catur.

Selain mengamankan ‘AA’ dan menetapkannya sebagai tersangka, Catur juga mengutarakan jika pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, motor milik korban dan milik pelaku, celurit milik ‘AA’, pisau milik ‘PS’.

“Dan saat hendak kami amankan, tersangka ‘AA’ melakukan perlawanan, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” pungkas Ipda Catur. (Ria)

Komentar