Ditangkap Bawa Bom Molotov Dan Sajam Oknum Kepala Desa, Kapolres Konsel Akan Tindak Tegas

Ketgam: Oknum kepala desa saat di tangkap membawa sajam dan bom molotov

 

Berita Sidikkasus.co.id

Konawe Selatan – Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Selama aksi tersebut Berjalan damai tidak melakukan pelanggaran hukum.

Salah satu oknum kepala desa di wilayah kabupaten konawe selatan (konsel) provinsi sulawesi tenggara (SULTRA) yang mana Seharusnya kepala desa bisa menjadi cermin bagi masyarakat serta memberikan contoh yang baik pada warganya.

Oknum kades inisial AS, bersama sala seorang warganya yang berinisial T, ditangkap oleh jajaran Polres Konawe Selatan (Konsel) karena kedapatan membawa bahan peledak berupa Bom Molotov beserta Senjata tajam (Sajam) jenis badik/keris, saat hendak melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Konsel. Senin, 27/09/2021)

Saat wartawan media sidikkasus.co.id konfirmasi kapolres konsel AKBP Erwin Pratomo S,IK melalui via telpon seluler menjelaskan, Kronologis kejadian adanya sejumlah masyarakat yang akan Melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD konsel.”

Saat itu pihak kepolisian melakukan sewiping pemeriksaan terhadap sejumlah massa aksi. Saat di dapati (2)
dua orang yang gerak – gerik mencurigakan membawa sebuah tas, pihak kepolisian lalu melakukan pemeriksaan oleh kedua orang tersebut dan di temukan :

1. Senjata tajam (Sajam) berupa badik/ keris
2. 2 (Dua) botol bahan peledak bom molotov, Kedua pelaku sudah amankan di mako polres konsel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”

Adapun yang di temukan dua botol bahan peledak jenis bom molotov, satu botol daya ledaknya dapat mencapai hingga radius 100 meter.”Jelas AKBP Erwin Pratomo.

Dua orang pelaku tersebut di ketahui salah seorang tidak lain adalah oknum kepala desa bungin permai, kecamatan tinanggea, kabupaten konawe selatan (konsel) provinsi sulawesi tenggara (SULTRA) yang ber inisial AS, bersama seorang warga inisial T.
Tertangkap membawa sajam dan bahan peledak beserta Barang Bukti (BB) sudah di amankan di Mako Polres konsel untuk di proses hukum lebih lanjut.
kejahatan yang dapat mengancam keamanan negara,”jelas Erwin Pratomo.

hingga saat ini pihak kepolisian polres konawe selatan masih melakukan pengembangan pemeriksaan kepada kedua pelaku, siapapun yang terlibat akan di tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”tegas kapolres.

Untuk sementara ini Pelaku di jerat melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 ancaman 10 tahun penjara.” Tutupnya.

Korwil sultra

Komentar