Ditahun 2015, Proyek Saluran Drainase Dalam Kota Bobong Ada Dugaan Korupsi Sebesar 906 juta

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG | BPK telah
menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015 yang memuat opini Tidak Wajar dengan Nomor
21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Sistem Pengendalian Intern Nomor 21.B/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016.

Hal tersebut terdapat kekurangan Volume
pada Pekerjaan Pembangunan Saluran
Drainase Dalam Kota Bobong di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Sebesar Rp 906.249.154,20. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. NUSA HAYA TALIABU.

Dengan Surat Perjanjian
(kontrak) Nomor 602.1/185/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Mei 2015
Sebesar Rp1.745.101.000,00.- (Rp1.586.455.724,35 tanpa PPN). Jangka waktu
pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 14 Mei 2015 sampai
dengan tanggal 09 September 2015.

Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100%
berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 009/55/DESD & LH- PT/IX/2015 tanggal 01 September 2015. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah
dilakukan sebesar 95% melalui SP2D Nomor 1462/SP2D-LS/1.03.01/PT/2015
tanggal 30 Desember 2015 dengan nilai sebesar Rp1.657.845.950,00.

“Dari hasil pemeriksaan atas Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase
Dalam Kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.” Jelas, sumber terpercaya. Rabu ( 20/9/2023).

Tidak sampai disitu. Kata sumber, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:

1) Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase dalam Kota Bobong disubkontrakkan
secara penuh kepada pihak lain
dari hasil permintaan keterangan kepada Sdr RR selaku pelaksana proyek.

Diketahui bahwa pekerjaan tersebut disubkontrakan secara penuh kepada Sdr SP
selaku kontraktor dimana Sdr RR bekerja.

Menurut Sdr RR pemberian
pekerjaan subkontrak tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis.

Pekerjaan
sudah dilaksanakan mulai minggu ke-4 bulan November 2015 dan telah
dihentikan pada minggu ke-3 bulan Desember 2015.

Progress pekerjaan sampai
dengan berhentinya pekerjaan adalah sebesar 24,66%.

Sdr RR menerangkan
bahwa pekerjaan dihentikan karena Sdr PK pemilik CV Nusa Haya Taliabu
selaku rekanan pemenang tidak segera mentransfer dana kepada pihaknya
seperti yang diperjanjikan.

Kondisi tersebut sesuai dengan keterangan dari Sdr
RN selaku perwakilan dari Konsultan Pengawas yang menerangkan bahwa pekerjaan dihentikan karena terjadi perselisihan antara Sdr PK dengan Sdr S.

2) Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp906.249.154,20
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tanggal 10 Februari 2016 yang
di laksanakan oleh Tim BPK dengan Bendahara Barang dan Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan diketahui bahwa fisik pembangunan drainase tersebut belum
selesai dikerjakan.

Kemudian pada tanggal 2 Juni 2016 saat Pemeriksaan
terinci, Tim Pemeriksa kembali melakukan pemeriksaan fisik bersama
Inspektorat Daerah, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pelaksana dan Konsultan
pengawas. Hasil pemeriksaan fisik didapatkan hasil.

Menurut Sdr PK selaku Direktur CV Nusa Haya Taliabu maupun Sdr RR
selaku pelaksana pekerjaan, panjang drainase yang seharusnya dibuat mencapai
1.200 meter sedangkan yang baru terpasang sekitar 700 meter.

Pihaknya mengakui bahwa. titik dimulainya pekerjaan langsung ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Kota yang berada di tengah-tengah kota.

Sedangkan dari hasil
permintaan keterangan dari Sdr RS selaku konsultan perencana menyatakan
bahwa apabila pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan, seharusnya sampai di
catching area / bibir drainase yang berada di muara sungai dan laut. Dengan
tidak diselesaikannya pekerjaan tersebut, mengakibatkan luapan air pada saat
musim hujan karena air yang tertampung pada drainase tidak dapat teralirkan ke
catching area.

3) Pembayaran prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
dari hasil analisa terhadap dokumen pembayaran pekerjaan diketahui
bahwa pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Drainase Dalam Kota Bobong
telah dilaksanakan sebesar 95%.

“Dalam Laporan Kemajuan Prestasi diketahui
bahwa pihak kontraktor telah melaporkan progress fisik pekerjaan adalah
sebesar 100% sehingga pada tanggal 14 Desember 2015, pekerjaan telah
diserahkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor:
602.1/185/KONT/BASTP /PPK/DPUTK-PT/2015 tanggal 14 Desember 2015. Padahal kondisi dilapangan pekerjaan belum selesai.” pungkasnya.

Dijelaskan dari hasil permintaan
keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Tahun 2015
selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengakui bahwa pihaknya telah mencairkan
dana tersebut sebesar 95% dengan alasan pihaknya sudah melakukan kesepakatan secara lisan dengan Sdr PK agar setelah dananya dicairkan
keseluruhan, pekerjaan segera dilanjutkan.

“Namun, alhasil sampai dengan pemeriksaan
ini berakhir, pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan.” tandasnya.

Olehnya itu, DPC, Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu meminta Aparat Penegakan hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Saluran
Drainase Dalam Kota Bobong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Sebesar Rp 906.249.154,20. Pekerjaan dilaksanakan oleh Cv. Nusa Haya Taliabu.” tegas, Lisman. pada awak media ini. Rabu ( 20/9/2023). ( Jek/Redaksi)

Komentar