DIT POL AIR POLDA RIAU, GAGALKAN AKSI PENYELUNDUPAN 6000 EKOR BELANGKAS, YANG MERUPAKAN HEWAN DI LINDUNGI

Berita sidikkasus.co.id

Bengkalis-Riau.Terkait dengan aksi penyelundupan belangkas yang merupakan hewan di lindungi, yang akan di jual ke luar negeri.

Di luar negeri, belangkas biasa di konsumsi, dengan cara, di bakar, dan di ambil darahnya, untuk keperluan farmasi, tidak heran, jika harga belangkas di luar negeri sangat fantastis, dari Rp150.000 hingga Rp 500.000 per kilogramnya.

Maraknya penyeludupan satwa di lindungi jenis belangkas, yang berhasil di gagalkan oleh Dit Pol Air Polda Riau, pada hari senin/16/12/19.

Belangkas (suku limulidae) adalah jenis hewan yang mencakup empat jenis hewan beruas(artropoda) yang menghuni perairan di wilayah air payau dan kawasan mangrove.

Kesemuanya merupakan anggota suku limulidae dan menjadi satu-satunya wakil dari bangsa xiphosurida yang masih sintas di bumi.

Sebagai salah satu hewan yang langka, belangkas di limdungi oleh UU NO 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Berdasarkan prees Rilis, Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan” membenarkan adanya penyelundupan di sebuah pelabuhan, di Daerah Tanjunh Leban, Bengkalis(pada posisi kordinat 01°40′ 594”U-101°41’192″T) dalam keadaan mati, yang berhasil di gagalkan oleh Dit Pol Air Polda Riau.

Selain menggagalkan aksi penyelundupan belangkas tersebut,
Oleh Tim kapal Patroli Kedidi 3015 ini, juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial RS dan HS.

adapun modus operandi pelaku dengan memasukan satwa yang di lindungi tersebut ke dalam karung pelastic berwarna putih dan mengangkut dengan truk colt diesel No Pol BM 9245 LP dengan tujuan ke pelabuhan untuk diselundupkan keluar negeri, yang saat ini berhasil di gagalkan oleh Tim.

Atas perbuatan para tersangka, di sangkakan dengan pasal 40 ayat 2 Jo dan pasal 21 ayat 2 UU RI NO.5/1990 tentang konserpasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Jo pasal 55(1) KE-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000, 000(seratus juta rupiah).

Sumber: Humas Polda Riau.

Reporter.: Handoko

Komentar