DISPAR LAKUKAN PEMANTAUAN DI RUMAH MAKAN DAN RESTAURANT

DISPAR LAKUKAN PEMANTAUAN DI RUMAH MAKAN DAN RESTAURANT.

 

Banyuwangi, JKN Batasan besaran omzet warung kena pajak termasuk pajak di bebankan oleh konsumen sebesar 10% per orang, kebijakan dalam bentuk rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) pajak warung atau Restoran ini masih belum di syahkan tentunya, Rabu 12/9/2018.

Kata MY Bramuda selaku Kadis Pariwisata, mengatakan bahwa kita harus tahu kalau para pengusaha kecil seperti Home Industri, warung makan, restoran dan kafe ini adalah golongan sejenis artinya naungan usaha yang bisa di kenakan pajak, tuturnya.

Bisa di lihat dari sisi luas usaha tersebut, suatu misal warung lalapan itu luas lahan bisa sampai 10 m persegi kali 5000 pajak = Rp 100.000,- perhari, karena mendapat pertentangan dari banyak masyarakat di dalam Raperda, di sebutkan untuk usaha penyediaan fasilitas pelayanan rumah makan, restauran dan usaha lain, termasuk warung, kafe, kantin, jasa tata – boga dan katering merupakan intrument yang di kenakan pajak konsumen.

Lanjut kata MY Bramuda, ” kita harap setelah Perda ini di tetapkan Pemkot segera melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak serta lebih memperketat, ujarnya. ”

Dengan adanya perubahan Perda ini kata Bramuda, restauran dan warung makan baru di wajibkan membayar pajak sebesar 10% jika beromzet Rp 1,5 juta ke atas.

” Perda perubahan ini di buat karena setelah di lakukan Perda yang lama sangat tidak aktual dengan nilai ekonomi saat ini sehingga di pandang perlu menaikan omzet pajak restauran, ” jelasnya.

( Edi )

Komentar