Diskoperindag Gandeng Satuan Polisi Pamong Praja Tertibkan Pedagang Pasar Induk Bondowoso

Tak Berkategori

Bondowoso. – JKN, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Jawa Timur, gelar operasi  penertiban pedagang  Pasar Induk Bondowoso, Selasa (8/5/2018).
Penertiban pasar tersebut, Diskoperindag melibatkan Kodim 0822 Bondowoso, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan anggota dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso.

PETUGAS SATPOL PP PADA SAAT PENERTIBAN DI PASAR INDUK BONDOWOSO

Petugas Satpol PP, menjelaskan, semua pedagang yang masih belum pindah ke tempat yang sudah di alokasikan, segera kami tertibkan,
“Kami melakukan penertiban ini, karena masih ada sejumlah pedagang yang belum menempati los atau lapak pasar induk yang baru selesai  dibangun oleh pemerintah,” jelasnya.

Operasi ini,lanjutnya, dilakukan untuk memfungsikan pasar induk yang telah dibangun oleh pemerintah.

“Pedagang yang belum pindah harus menempati tempat yang sudah tersediakan. Saat ini sebanyak 571 pedagang harus pindah, karena sudah terdaftar di data Diskoperindag Bondowoso,” katanya.

Sementara, masih terdapat pedagang yang belum terdaftar di Diskoperindag tersebut, sehingga pemerintah berupaya untuk mencarikan solusinya.

Dengan adanya hal ini, Suhartono dari Diskoperindag Bondowoso menyampaikan, bahwa dinas akan berupaya melakukan penataan dan pendataan ulang kembali terkait para pedagang yang belum terdaftar dan memiliki los untuk berjualan.

“Kita akan mencarikan posisi di mana seharusnya mereka dapat tetap berjualan, meskipun nantinya tidak mendapatkan tempat,”tuturnya.(yus)

Komentar