Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Lahan Pada Rehabilitasi Pelabuhan Lede.
Rapat tersebut diselenggarakan di Gedung balai Rakyat Dusun Air Minggu Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Pada hari Kamis tanggal 01 September 2022, sekira pukul 11.15 Waktu Indonesia Timur (WIT) siang tadi hingga selesai.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Irwan Mansur (Kadis Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu) dan Staf, Husain Adam (Kaban Kesbangpol Kabupaten Pulau Taliabu), Yudhi Nugroho, SH (Mewakili Kapala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu) dan Staf, Mahyudin (Kabid Bapedalda), Muh.Hairul Hasi, ST. (Kabid Perkim), Arwan Harsan (Staf Pemerintahan) serta para undangan lainya.
Adapun Permasalahan dan Penyelesaian Lahan terkait Rehabilitasi Pelabuhan Lede itu.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu Irwan Mansur, bahwa dalam KP 432 tahun 2017 tentang RIPN, Pelabuhan Lede merupakan pelabuhan penumpang lokal.
Dimana Lokasi pelabuhan penumpang lokal berpedoman pada kriteria teknis, dari syarat lokasi di Laleo lede, menjadi wilayah strategis, layak kedalaman, layak secara letak geografis, untuk dilakukan pembangunan, rehabilitasi atau pengembangan pelabuhan.
“Sebab jarak sisi daratan dan laut tidaklah jauh, dan fasilitas/kelengkapan pelabuhan biasanya memiliki darat pelabuhan yaitu tempat dibangunnya fasilitas pelabuhan seperti gedung/terminal, gudang, lahan parkir, pagar batas pelabuhan, penerangan pelabuhan.” tuturnya.
Menurutnya, Cause way yaitu jalan penghubung antara Trestle atau dermaga dengan daratan 1 Sisi. dan
Trestle adalah jalan/akses dari dermaga menuju darat atau penghubung antara Cause way dan dermaga. Dermaga adalah tempat kapal ditambatkan di pelabuhan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bongkar muat barang dan naik turunnya orang atau penumpang dari Kecamatan Lede adalah merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Pulau Taliabu yang terdiri dari 5 desa yaitu desa Lede, Langganu, Balohang, Tolong dan Todoli.
“Dimana pada tahun 2022 melalui DAK Kementerian Perhubungan RI, mendapat bantuan rehabilitasi Pelabuhan Lede yang terdiri dari Rehabilitasi Gedung/Terminal, Rehabilitasi Cause way, Rehabilitasi Trestle,Rehabilitasi Dermaga dan Pengadaan perlengkapan Dermaga yang lokasi tanjung Laleo Lede.” ungkapnya.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kepelabuhanan yang layak sebagai akses transportasi masuk/keluar dari kecamatan Lede baik orang, barang maupun jasa, akan tetapi setelah proses pekerjaan mau dimulai di lokasi ada oknum/warga yang melarang/menahan terjadinya pekerjaan tersebut.
“Karena lokasi tersebut terletak pada sempadan pantai sehingga tuntutan ganti rugi lahan perlu di cermati utang sesuai regulasi/peraturan perundang undangan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian negara atau meninggalkan permasalahan hukum dikemudian hari bagi instansi terkait di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu.” Ungkapnya.
Kata Kadishub, Begitu juga pada warga/masyarakat, untuk penyelesaian permasalahan tersebut bisa kita mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku yakni UU nomor 27 tahun 2007 pasal 1 ayat 3 dan 21 O Pasal 1 Ayat 3 bahwa Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya Pasal 1 Ayal 21 bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Dan UU nomor 2 tahun 2012 Pasal 4 ayat 1 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.
“Kemudian setelah melakukan kajian peraturan dari sisi perundang undangan seperti Wilayah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang disebut dengan sempadan pantai, UU Nomor 27 tahun 2017 pasal 1 di kuasai oleh Negara dan batas minimal 100 meter sesuai Perpres 51 tahun 2016 pasal 2 ayat 2.” jelasnya
Lebih lanjut lagi, dari pihak dinas perbuhungan sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pemilik lahan namun pemilik lahan sdra. La ma tidak mau ada mobilisasi alat maupun membuang material di areal pelabuhan Lede dari pihak kontraktor yang akan melakukan pekerjaan rehabilitasi pelabuhan tersebut.
Kemudian dari pihak kontraktor yang akan melakukan pekerjaan rehabilitasi jembatan Lede sampai sekarang belum bisa melakukan mobilisasi material karena dari pihak pemilik lahan melarang adanya mobilisasi material di areal pelabuhan lede.
Akibat dari Permasalahan sengketa lahan hingga sampai sekarang belum ada titik temu atau kesepakatan antara dinas perhubungan dengan pemilik lahannya.
“Sehingga dari pihak dinas perhubungan akan melakukan mediasi kembali dengan mengundang dinas-dinas terkait.” imbuhnya
Ia menambahkan di tahun 2016 lalu, pemilik lahan sdra. la ma sudah pernah melarang shabandar agar tidak ada kapal yang beroperasi di pelabuhan Lede karna itu adalah lahan dari sdra, la ma.
Sehingga dari dinas perhubungan memberikan kontribusi kepada pemilik lahan sebesar Rp1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian kapal tersebut bisa beroperasi hingga sekarang.
Dan di tahun 2019, sahabandar meminta kontribusi agar dikurangi dan dari pemilik lahan sdra La Ma yang awalnya kontribusi dari 1.500.000 (Satu Juta Lima ratus) dan menjadi 1000.000 (Satu Juta) dan berjalan hingga saat ini.
“Dalam waktu dekat dinas perhubungan Pulau Taliabu dan dinas terkait akan melakukan mediasi dengan pemilik lahan sehingga tidak ada hambatan dalam melakukan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Lede.” Akhiri penjelasan Pak Irwan. ( Jek/Redaksi)
Komentar