Berita,sidikkasus.co.id
Palembang – Baru-baru ini, seorang juru parkir (Jukir) liar di kawasan Sako Kalidoni, Kecamatan Ilir Timur II, diringkus oleh anggota Sabhara Polresta Kota Pempek (Palembang).
Sang oknum petugas parkir liar itu mengaku hasil dari retribusi parkir liarnya disetorkan kepada oknum dilingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Juru parkir liar itu bernama Nasrullah (30), warga Kenten Sako. Ia mengaku, selama menjadi tukang parkir liar ia selalu menyetorkan sejumlah uang retribusi kepada Dishub Kota Palembang.
“Setiap bulan kami selalu setoran pak, kalau tidak musim Covid, kami setor Rp 400 Ribu perbulan, tapi karena Covid ini parkiran sepi, jadi kami cuma mampu menyetorkan Rp 200 Ribu saja untuk retribusi,” ungkapnya kepada petugas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, mengatakan, tuduhan dialamatkan oleh juru parkir liar tersebut dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
“Silahkan saja juru parkir liar itu mau ngomong apa, kita tunggu hasil pemeriksaan dari Polrestabes Kota Palembang,” ujar Agus, saat dihubungi via telpon, Jumat, (03/07).
Ia mengatakan, jika tidak ada namanya setoran, yang ada retribusi parkir yang resmi di berikan jukir yang terdata di Dinas Perhubungan.
“Retribusi resmi dari parkir resmi di bawah naungan Dishub. Tidak ada namanya setoran dari juru parkir liar ke kami,” kilahnya.
Ketika disinggung jika terbukti ada oknum Dishub menerima setoran dari juru parkir liar?. Agus Rizal terkesan tak mau berbicara.
(Tim)
Komentar