Dishub Kabupaten Lumajang Imbau Pengendara Taati Rambu Lalu Lintas

Berita Sidik kasus.co.id

LUMAJANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Jawa timur mengimbau agar para pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub kabupaten lumajang, Irfan Timbul, saat diwawancarai sidikkasus.co.id, Sabtu ( 29/8/2020 ).

Ia mengatakan, bagi pengendara sepeda motor agar menggunakan alat pengaman kepala ( Helm ). Agar saat terjadi hal yang tidak diinginkan ( kecelakaan ) kepala masih terlindungi.

Selain itu, ia menegaskan, agar pengendara sepeda motor jangan berboncengan tiga. Karena, menurutnya bisa memicu adanya kecelakaan. ” Gampang oleng, dan sangat bahaya itu”, jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa fungsi rambu-rambu lalu lintas adalah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Untuk itu pengendara kendaraan wajib mematuhi rambu lalu lintas, supaya terhindar dari kecelakaan.

“Tujuannya kan untuk keamanan dan keselamatan. Jadi harapan kami, masyarakat juga mematuhi rambu-rambu yang ada. Kalau tidak ada kendaraan lain mungkin tidak terjadi apa-apa. Tapi, kalau pas ada kendaraan lain, maka akan fatal akibatnya (kecelakaan lalu lintas),” katanya.

Irfan Timbul menilai, kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena masyarakat belum sadar betul akan pentingnya rambu lalu lintas.

Perilaku masyarakat yang melanggar rambu tersebut masih perlu edukasi.

“Marka sudah ada dan jelas. Ya itu kan karena perilaku, nah mengubah perilaku itu yang sulit. Masih perlu edukasi. Kita upayakan untuk terus sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Irfan Timbul menghimbau, agar masyarakat selalu mentaati rambu rambu lalu lintas, dan selalu menjaga jarak saat berkendara.

Ia juga berharap, di masa pandemi Covid – 19 ini, agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah, untuk selalu mengikuti protokol kesehatan. “Pakai masker dan jaga jarak”, pungkasnya. ( Ria )

Reporter : Biro Lumajang

Komentar