Berita Sidikkasus.co.id
MALUT, – Dugaan korupsi atas pekerjaan rehab jalan lingkungan dan Areal Parkir di Desa Gorua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Senilai Rp. 317 juta lebih.
Hal tersebut berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 06.A/LHP/XIX.TER/05/2022, tanggal 09 Mei 2022.
Dimana, Pekerjaan Rehab jalan Lingkungan dan Area Parkir Desa Gorua itu, disaat pemeriksaan BPK telah menemukan ada kekurangan Volume Sebesar Rp317.361.490,35 pada Dishub Halut.
“Pekerjaan Rehab Jalan Lingkungan dan Area Parkir tersebut dilaksanakan oleh “PT EAS” dengan kontrak Nomor 03.SP.PPK-Dishub/HU/2021 tanggal 12 Maret 2021, sebesar Rp2.799.415.000,00 atau 95,61% dari anggaran sebesar
Rp2.928.000.000,00 yang dialokasikan dengan menggunakan DAK TA 2021.” jelas sumber terpercaya yang dihimpun dalam media Sidikkasus.co.id. Jumat, 14 Oktober 2022.
Lanjut, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak selama 150 hari
kalender mulai tanggal 12 Maret sampai dengan 8 Agustus 2021, sedangkan masa pemeliharaan ditetapkan selama 365 hari kalender.
Pekerjaan telah dinyatakan
selesai sesuai dengan BAST Pekerjaan Pertama atau PHO Nomor 03/BASTSP/PHO-DISHUB/2021, tanggal 6 Agustus 2021.
Kemudian realisasi pembayaran
kepada PT EAS sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp Rp2.799.415.000,00 atau 100% dari nilai kontrak.
“Dari penelusuran media ini melalui hasil pemeriksaan oleh BPK bersama dengan PPK Dinas Perhubungan, Inspektorat, dan Penyedia pada tanggal 3 April 2022 dan hasil pemeriksaan
dokumen pekerjaan diketahui bahwa terdapat ada kekurangan volume atas item pekerjaan pagar dan pekerjaan Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) lapis aus yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp317.361.490,35, juta.
1. Pencairan Uang muka atau 30% dengan Nomor SP2D: 2295/LS-BJ/2021, tanggal 2 Juli 2021, sebesar Rp. 559.883.000,00.- ( Lima ratus juta lebih).
2. Pencairan MC (01) atau 60% dengan nomor SP2D: 3598/LS-BJ/2021 22 Oktober 2021, sebesar Rp. 1.343.719.200,00.- ( Satu miliar lebih).
3. Pencairan MC (02) atau 100% dengan nomor SP2D: 5103/LS-BJ/2021, tanggal 16 Desember 2021, sebesar Rp. 895.812.800,00.-( Delapan ratus juta lebih). ” pungkasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar