Disebut Proyek DD Karang Kedawung Sudah Diperiksa Kejaksaan Negeri Jember, Kepala Seksi Intelijen Soemarno: Itu Tidak Benar

Ket foto: Soemarno, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember

Berita Sidik kasus.co.id

JEMBER, – Pernyataan Kepala Desa Karang Kedawung yang menyebutkan 2 Proyek DD Tahun Anggaran 2021 sudah di periksa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terbantahkan dan tidak benar, Pasalnya sampai detik ini tidak tidak ada berkas di mejanya terkait perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember, Soemarno, SH., MH membantah pernyataan Kades Karang Kedawung. Ditemui di Media Center Kejari, Senin, (18/4/2022), Soemarno mengatakan tidak pernah menerima berkas pengaduan dan memeriksa terkait proyek PJU dan pengerasan Desa Karang Kedawung.

“Sejak saya menjabat di kasi Intel, sampai detik ini saya tidak melihat atau menerima berkas pengaduan soal proyek Dana Desa Karang Kedawung,” ungkap Soemarno.

Soemarno menjabat sejak Bulan September 2021 menggantikan Agus Budiarto, SH., MH
Ia juga tidak mengetahui apakah pejabat lama menerima atau tidak sebab tidak ada penyerahan berkas yang dimaksud.

Pihak Kejaksaan baru tahu adanya dugaan korupsi dan mark up harga barang dari pemberitaan media online.

Sayangnya, Kejari Jember kekurangan tenaga dalam mempercepat kasus ini. Belum lagi adanya program-program inovatif yang sangat bagus dalam upaya pencegahan (preventif) korupsi, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, Jaksa (Jaga) Desa, Restorative Justice (RJ).

Bahkan Soemarno mendorong masyarakat agar segera membuat pengaduan ke Kejari agar permasalahan segera tuntas.

“Kami memiliki skala prioritas sebab begitu banyak berkas yang harus dikerjakan. Biasanya kami mendahulukan berdasarkan pengaduan masyarakat,” pungkas Soemarno.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Seksi Pemerintahan (kasipem) Kecamatan Mumbulsari, Slamet mengatakan monitoring dan evaluasi (Monev) kedua proyek dimaksud tidak melibatkan Kejaksaan. Pada waktu itu hanya Camat, Sekcam, Kasipem, kasi PMKS, tenaga ahli (teknis), PLD, dan Kades. Itu pun Kasipem mengaku tidak turun ke lokasi tapi tinggal di Balai Desa, mengurus administrasi saja.

Seperti telah diberitakan sebelumnya oleh media ini, ada dugaan markup harga barang dan korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) dan Pengerasan Jalan Desa. Keduanya dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

(Herman)

Komentar