Berita Sidikkasus.co.id
MELAWI-KALBAR. Penjelasan dr.Sien Setiawan selaku Dirut RSUD Kabupaten Melawi sebagai berikut;
HATI – HATI, Jangan mau sembarangan menerima DONOR DARAH dari sembarangan orang lain yang tidak dikenal baik.
Karena tidak semua orang itu tulus dan mau menolong.
Ada kasus – kasus dimana Penderita HIV – AIDS ,Syfilis ,Hepatitis dengan sengaja ingin menjadi Donor Darah agar bisa menularkan penyakitnya.
Beberapa penyakit bisa sengaja ditularkan lewat Tranfusi Darah seperti Hepatitis B. C. Syfilis. HIV. Malaria .
Cukup banyak kejadian Darah Pendonor tidak bisa di tranfusikan karena mengandung Virus HIV ,Syfilis, Hepatitis B, Hepatitis C ,Malaria.
Kasus Darah Donor yang mengandung penyakit menular tersebut juga terjadi di Kabupaten Melawi.
Maka itu sebelum Darah Pendonor di Tranfusikan ke Pasien harus di periksa dulu.
Darah tidak bisa langsung digunakan oleh pasien yang membutuhkan.
Darah harus melewati serangkaian pemeriksaan komponen dan virus yang mungkin saja terkandung di dalamnya.
Pemeriksaan ini menggunakan metode deteksi ELISA dan Nucleic Acid Testing (NAT). Tujuannya untuk memastikan darah tidak mengandung virus penyakit menular yaitu hepatitis, sifilis, HIV/AIDS, dan malaria.
Selain itu, diperlukan pemeriksaan komponen antara darah pendonor dengan darah yang dibutuhkan pasien.
Pemeriksaan itu meliputi plasma darah, sel darah merah, dan trombosit.
Tidak semua darah dalam satu kantong dibutuhkan oleh pasien,sebagai contoh, pasien DBD yang membutuhkan tambahan darah maka akan diberikan kantong trombosit.
Trombosit akan dimasukkan dalam kantung terpisah.
Apabila seluruh pemeriksaan telah selesai dilakukan, kantung darah harus disimpan dalam Lemari Pendingin khusus darah petugas nya juga harus terlatih .
Semua proses inilah yang membutuhkan Biaya dan dibebankan kepada pasien yang membutuhkan darah sehingga ketika meminta darah ke UTD atau PMI diseluruh Indonesia akan dikenakan biaya sesuai PERDA ,PERGUB ,PERWALI atau PERBUP. Disetiap kota atau Provinsi harganya berbeda beda.
DI Kabupaten Melawi Tarif biaya pelayanan di Unit Tranfusi Darah diatur oleh PERDA No.3 Tahun 2019.
Sudah disahkan oleh DPRD Melawi dan mulai berlaku tanggal 11 Juli 2019 di tandatangani oleh BUPATI dan SEKDA,ucap Sien Setiawan.(Jumain)
Komentar