Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Hari ini Senin, 24 Agustus 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang Tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi ( TPK) dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra (HMP).
Tersangka yang diminta keterangannya yaitu Sdr. ERNAWAN RACHMAN OKTAVIANTO, SE.- Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra.” ungkapnya.
” Bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PT, Bank Syariah Mandiri Sidoarjo ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint- 25/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal Juni 2020 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra.
Pemeriksaan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi Tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.” pungkasnya.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM,
HARI SETIYONO, S.H., M.H. (*)
Komentar