Dirlantas PMJ Patut Di Acungi Jempol Menindak & Cabut Izin pelat nomor khusus pelat RFY Terobos Jalur Busway

Berita sidikkasus.co.id

JAKARTA – Langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas dalam menindak dan mengamankan mobil Toyota Fortuner bernopol B 1497 RFY yang sempat viral di media sosial karena terekam melintas di jalur bus Transjakarta, Selasa mendapat dukungan dari publik seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia.

Melalui Ketua Umum Dedi Siregar mengatakan mendukung penuh langkah Ditlantas PMJ yang akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap di lakukan oleh pengguna kendaraan dengan plat nomor khusus, kami melihat jajaran Ditlantas PMJ cepat menindak pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFY yang baru saja berhasil di ungkap oleh jajaran Ditlantas PMJ

Menurut kami sikap Ditlantas PMJ merespon apa yang terjadi di tengah masyarakat sangat mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat, terlebih jika ada terdapat pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara plat kendaraan khusus langsung di tindak apabila Ditlantas mendapatkan informasi, seperti yang melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, dan juga sampai pakai lampu rotator yang kerap di lakukan oleh pengguna plat nomor sakti, oleh karena itu maka kebijakan ini sangat di apresiasi oleh publik.

Oleh karena itu kami menilai sudah sangat tepat Ditlantas PMJ langsung menindak kepada pengguna kendaraan dengan pelat Khusus yang melanggar aturan seperti mobil Toyota Fortuner bernopol B 1497 RFY ini, saatnya semua pengendara patuh pada aturan yang berlaku.

kita ketahui bersama dalam Undang-Undang di atur
Larangan melintas jalur Busway, Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang menyebutkan setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan artinyakan Kendaraan roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway

sebagai informasi Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kategori kenderaan yang dapat melintas prioritas adalah pemadam kebakaran, kedua ambulans yang mengangkut orang sakit, dan ketiga kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas. Pemadam kebakaran adalah golongan mobil yang wajib diprioritaskan di jalan Keempat kendaraan pimpinan lembaga negara RI,

maka oleh dari itu kami menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap dengan cepat pengguna pelat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas masuk dalam jalur Busway

ini adalah bukti bahwa Ditlantas PMJ tidak main main dalam menindak pelaku pengendara yang melanggar arus lalu lintas sekalipun berpelat khusus tentu semua pihak khususnya masyarakat mendukung dengan komitmen Ditlantas PMJ

*HORMAT KAMI,*

*DEWAN PIMPINAN PUSAT*
*LEMBAGA INDEPENDENPEMUDA PEMERHATI INDONESIA*

*KETUA UMUM*
*DEDI SIREGAR*

Komentar