Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG,,- Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil ungkap kasus, tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, 28 Oktober 2022 lalu.
Walaupun sempat kabur alias buron usai jalankan aksinya, Dua terduga pelaku NE alias Vicen (30) dan LH alias Nandes (23) merupakan warga setempat akhirnya berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menariknya, penangkapan kedua pelaku membuat polisi bekerja ekstra. Pasalnya, salah satu pelaku LH alias Nandes (23) diburuh hingga ke Pulau Bangka.
Pelaku Nandes diamanakan, tengah berada disalah tempat di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka yang menjadi tempat persembunyianya selama buron, (7/12).
Sementara, Pelaku Vincen telah lebih dulu diamankan polisi tengah pulang berada dikediamanya, di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, 30 November 2022 lalu.
Penangkapan kedua terduga pelaku, merupakan hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/ B-93/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 27 Oktober 2022, LP/ B-99/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 31 Oktober 2022.
Ditkrimum Polda Sumsel, melalui KaSubdit III (jatanras), KOMPOL AGUS PRIHADINIKA membenarkan prihal terungkapnya, aksi curat yang disertai bersama-sama merusak sejumlah barang bangunan listrik milik PT. PlN terjadi di Gunung Megang Muara Enim begitupun terduga dua pelakunya telah diamankan.
“Kedua Pelaku beraksi dengan mencuri besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara di Potong. Akibat itu, PLN merugi hingg 4 Juta. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana,”Jelas kasubdit III. (Tim/Herliyansyah)
Komentar