Direktur PT.Modern Cipta Karya Ditahan Kejari Halsel. Pelimpahan Perkara Oleh Polda Malut

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL – Kejaksaan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara telah melakukan penahan tersangka terhadap Direktur PT. Modern Cipta Karya yang diduga melakukan pelangaran tindak pidana Minerba dan Batubara. Selasa/09/8/22

Diketahui kegiatan penambangan galian C yang dilakukan oleh Direktur PT.Modern Cipta Karya. tempat kejadian perkara TKP di Desa Bori Kec. Bacan Timur (Halsel) beberapa waktu lalau.

Berkas perkara dan tersangka berinisal JLG telah di limpahkan pihak Polda Maluku Utara ke Kejaksaan tinggi Malut dan selanjutnya di lipmpahkan kekejaksaan Negeri Labuha (Halsel) untuk di sidangkan ke Pengadilan Negeri (Halsel).

” Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Bapak Alfian Jauhari Hanif S.H. saat ditemui Wartawan Media Sidikkasus.co.id Biro Halsel diruang kerjanya mengatakan barang bukti dan tersangka yang dilimpahkan telah diterima dan tersangka sudah ditahan.

Barang bukti dan tersangka di limpahkan oleh Polda Maluku Utara ke kejaksaan Tinggi dan dilanjutkan kekejari (Halsel) pada tanggal 04 Agustus 2022, dengan perkara No. Reg. Perkara: PDM-22/Halsel/Eku.2/8/2022.

Untuk tersangka sudah ditahan di Lapas kelas lll Labuha (Halsel)Hari ini tanggal 9 Agustus 2022 pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri (Halsel) untuk di sidangkan.Kata (Alfian) Selasa /09/08/2022 Sekira Pukul 12:23 Wit.

Lanjut ia, Untuk tersangka JLG dijerat Ancaman Pidana melanggar pasal 158 Undan Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,. Serta;

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun. Cetusnya.

(Kandi/Red).

Komentar