Direktur LBH Mengajukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pasal 70 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Perda Kabupaten Banyuwangi No. 12 tahun 2011

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Aktivis LBH mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil Pasal 70 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Perda Kab. Banyuwangi No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, mengenai norma “Sistem Parkir Berlangganan” di Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi,

Bupati Banyuwangi dan Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai Para Termohon, hari Kamis (04Januari 2024).

Ahmad Refai Direktur LBH menyatakan,” Bismillah….
Hari ini, Kamis Kliwon, 4 Januari 202(4), tepat pukul 14.44 WIB, saya mengajukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pasal 70 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Perda Kabupaten Banyuwangi No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, mengenai norma “Sistem Parkir Berlangganan” di Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi,
Bupati Banyuwangi dan Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai Para Termohon.
Penarikan/pungutan retribusi parkir berlangganan “secara paksa” ini, saat pembayaran perpanjangan kendaraan bermotor di kantor SAMSAT adalah tidak adil dan bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan yang lebih tinggi,”katanya.

Dengan berharapan,” Mulai besok sudah tidak ada lagi penarikan/ pungutan “secara paksa” meskipun proses hukum sedang berjalan, karena norma tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2014.
Ini adalah hadiah tahun baru 2024 untuk seluruh warga masyarakat Banyuwangi.

Lebih lanjut,” Mudah-mudahan sebelum bulan 4, Mahkamah Agung sudah memutuskan dan mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya,”pungkas Ahmad Refai lebih akrab disapa Mas Tedjo: Caleg DPR RI PKB, Nomor Urut 4
Dapil Jatim III
(Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo).

(Djoen SDK)

Komentar