Dipicu Rasa Cemburu Hingga Terjadi KDRT Di Wilayah Hukum Polres Melawi

Berita sidikkasus.co.id

Polda Kalbar Polres Melawi – Polres Melawi Kembali menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, kali ini kekerasan terjadi kepada PA Warga Desa Ella Hilir yang dilakukan oleh MAR (Suami).

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini terjadi di pondok kebun pihu Desa Ella Hilir Melawi. Rabu (28/10/2020). Peristiwa ini dipicu oleh rasa cemburu sang suami MAR yang mengangap sang istri PA ada selingkuhan.

Akibat dari perbuatan MAR tersebut pelapor mengalami pendarahan pada bagian dahi, dan luka lebam serta goresan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskri Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H., M.H menyampaikan sedang menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami Sdri PA yang dilakukan oleh Suaminya Sdr MAR yang di picu rasa cemburu.

Pada saat makan bersama sepulang dari ladang, MAR menyuruh PA untuk memakan makanan yang telah di kunyah dan di keluarkan kembali kemudian di berikan kepada pelapor ” kamu habiskan makanan ini ”, Ucap Kasat Reskrim meniru ucapan pelapor saat memberikan keterangan.

“Kemudian pelapor menolak dan berkata ” emangnya saya hewan makan bekas yang telah di kunyah lalu di keluarkan ”, kemudian tersangka menjawab ” masa kamu tidak mau makan bekas aku sedangkan kamu aja sudah jelek dibandingkan dengan cewe aku. Cewe aku aja masih mau makan bekas aku sedangkan cewek aku lebih cantik dari pada kamu ”.

“Kemudian pelapor menjawab ” kamu bilang kamu punya cewek cantik kenapa kamu nuduh aku selingkuh ”, lalu tersangka langsung mencekik leher pelapor dengan menggunakan kedua tangannya sambil berkata ”sudah kamu ngaku saja kalau kamu selingkuh ” tapi pelapor tetap mengatakan ” tidak ada selingkuh ” dan tersangka berkata ” kalau kamu tidak mengaku kamu bakalan habis aku buat ”. cerita kasat reskrim.

“Kemudian tersangka mulai kalap menendang pelapor dan menjedotkan kepala pelapor ke lantai dan menarik narik rambut pelapor” Tambahnya.

“Atas laporan PA kami sudah melakukan Pemeriksaan saksi-saksi dan sudah mengamankan Sdr MAR dan kasus ini sudah dalam proses” Ucapnya.

Penulis : Arbain
Publis : Jumain

Komentar