Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Dinilai sudah tidak layak memimpin serta diduga ada indikasi merugikan masyarakat, Kepala Desa Jorjoga yakni Lutfi Hamid dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Jorjoga yakni Bapak Kurniawan La Kari, diminta agar segera mundur dari jabatan. hal ini sesuai Tertanda (TTD) petisi yang dilayangkan masyarakat Desa Jorjoga sebanyak 350 orang yang bersepakat demikian.
Berkaitan dengan hal itu, mukadimah petisi tersebut bertuliskan surat pernyataan ketidak adanya percayaan masyarakat terhadap Kepala Desa Jorjoga dalam menjalankan sistem Pemerintahan di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam isi petisi atau surat pernyataan ketidak percayaan itu, tersirat bahwa kami yang bertanda tangan dibawah ini, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa kami sudah tidak lagi mempercayai Lutfi Hamid selaku Kepala Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara dalam hal ini sudah banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, dan kami menilai sudah tidak layak lagi menjadi Kepala Desa Jorjoga. Maka dari itu kami memohon kepada Bapak Bupati untuk segera memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Jorjoga serta melakukan Evaluasi dan Pembenahan kembali sistem Pemerintahan Desa Jorjoga. Pernyataan ini dibuat dengan sesadar-sadarnya tanpa ada unsur paksaan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM), Suratno pada awak media menyampaikan bahwa, kedatangan kami jauh-jauh dari Desa Jorjoga ke Kabupaten hanya meneruskan keinginan masyarakat setempat agar segera Kepala Desa Jorjoga dilengserkan dari jabatannya.
“Masyarakat sudah tidak percaya Kades jorjoga, dan alasan pembuatan petisi ini agar se-Kabupaten tahu bahwa masyarakat sudah tidak nyaman lagi dengan Kades, sebab sistem pemerintahan dinilai mogok dalam proses pelayanan dan pertanggungjawaban, bayangkan saja saat ini dalam keadaan sosial yang darurat, kepala desa lebih memilih dimain-main di Kabupaten ketimbang balik ke desa,” ujar Suratno, pada IBC Kabiro Taliabu, senin (8/6/2020).
Lanjutnya, misalkan saja malasnya aparat Desa jorjoga terlihat ketika Data kelompok marginal untuk penerimaan bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) diambil dari Pak Imam Masjid di Desa Jorjoga, padahal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Disinilah menjadi satu landasan bahwa wajib dibentuk tim relawan untuk pendataan penerima bantuan pada masa pandemik covid-19 skala Desa.
“Fatalnya Kades tidak bentuk Tim relawan covid-19 untuk pendataan keluarga penerima bantuan lalu data itu Kades hanya minta di pak imam, pokoknya dari Tim sampai Posko Covid-19 di Desa Jorjoga tidak ada sama sekali,” imbuhnya
Dirinya menambahkan, terkait pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) seluruh agenda di desa jorjoga, untuk masyarakat yang jauh dari famili aparat desa tidak diikut-sertakan, hal ini seringkali terlihat bahkan beberapa hari lalu ketika masyarakat di janji untuk musdes, BPD Desa Jorjoga melanggar janji tersebut. Bahkan citra BPD tidak lagi mengesankan sebagai penampung aspirasi masyarakat sesuai kententuan pasal 55, UU No 06 tahun 2014 tentang Desa.
“Selain Kades, melalui petisi dan pernyataan sikap masyarakat jorjoga itu minta juga agar Ketua BPD secepatnya untuk turun dari jabatan terhormat itu,” tegas Suratno
Selain itu, selain tujuan petisi dibuat untuk lengserkan Kades dan BPD Jorjoga dari Jabatan, masyarakat meminta agar Bupati bisa merespon masalah ini dan berikan kejerahan kepada Kades sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga Bupati bisa merespon hal ini dan menyuruh instansi DPMD dan Inspektorat melakukan Pemeriksaan khusus kepada yang bersangkutan,” harapnya.
(Jak)
Komentar