Berita sidikkasus.co.id
Rokan hilir – Kamis 13 Agustus 2020. Berkaitan dengan persoalan di desa labuhan papan, kecamatan tanah putih Tanjung melawan, Kabupaten Rokan hilir, Riau, yang saat ini masih jadi pertanyaan.
Bukan tanpa sebab dan alasan yang jelas, jika di lihat dari pemberhentian seorang Kadus 01 desa labuhan papan, di duga adanya unsur kejanggalan.
Pasalnya, adanya bubuhan tanda tangan masyarakat yang meminta kepada penghulu desa labuhan papan, dengan jumlah lebih kurang 62 tanda tangan, yang bertujuan untuk memberhentikan seorang kadus, dari jabatannya.
Anehnya lagi, di dalam bubuhan tanda tangan tersebut, ada salah seorang warga yang mengatakan” tidak ada ikut menandatangani di surat tersebut, namun tanda tangan saya ada di situ” kata salah seorang warga saat di wawancarai oleh awak media.
Lebih parahnya lagi, ketika awak media mendatangi kantor penghulu desa labuhan papan, guna kejelasan yang lebih jelas, alhasil Kadus 02 desa labuhan papan berang-berang kepada wartawan.
Tak hanya berang-berang, Kadus 02 juga menuding bahwa desa mesah juga mempunyai banyak kesalahan, tapi kenapa di desa labuhan papan yang jadi persoalan” ungkap Kadus 02 di hadapan penghulunya.
Melihat sikap seorang Kadus 02 di desa labuhan papan, yang terkesan arogan kepada wartawan, dan menuding di desa mesah juga punya kesalahan, Dinas PMD pun angkat bicara.
Menurut Ifradi Rusdiansyah sebagai Kabid pemerintahan desa mengatakan” bahwa apa yang di lakukan oleh Kadus 02 di desa labuhan papan, kepada wartawan, agaknya berlebihan, seharusnya, sikap yang kurang pantas untuk di lakukan terhadap sesama, tidak layak kita gunakan, apa lagi terhadap tamu, tidak pantas jika kadus berbicara sedemikian kepada orang, apa lagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya” ungkap Kabid saat di wawancarai oleh awak media di ruangan kantornya.
Lanjutnya lagi” kita akan panggil kedua belah pihak, yakni penghulu dan Kadus yang di berhentikan itu, dan kita akan selesai persoalan ini” ungkapnya.
Lanjutnya lagi” kita akan lakukan pembinaan lagi di desa tersebut, dan terkait dengan tanda tangan masyarakat tentang pemberhentian kadus, kita akan usut, persoalan itu, dan tidak menutup kemungkinan,jika memang pemberhentian seorang Kadus memenuhi unsur, maka Kadus harus bisa menerima keputusan itu, dan sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur, dalam pemberhentian Kadus tersebut, maka penghulu harus bisa menerima kembali perangkat desanya” kata Ifradi Rusdiansyah Kabid pemerintahan desa sambil mengakhiri perkataannya,saat di wawancarai oleh awak media.
Reporter: Handoko
Komentar