Dinas Pendidikan Taliabu Mengkhianati Permendikbud

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Dinas Pendidikan Pulau Taliabu dinilai telah mengkhianati Permendikbud terkait dengan tidak menganulir tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk guru PNS dari tahun 2021

Sekertaris Komunitas Guru Belajar Taliabu, Andri Permata, S. Pd, yang juga guru PNSD mengatakan, dengan tidak merealisasikan hak guru PNSD berupa TPP, menjadi bukti bahwa Dispen Taliabu telah mengkhianati Permendikbud.

Hal ini lantaran, jika dilihat dalam surat keputusan Bupati Pulau Taliabu (SK) no 51.a tahun 2021 tentang besaran TPP PNS di lingkup Pemkab Taliabu, tertuang Permendikbud no 19 tahun 2019 tentang teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pns daerah sebagai salah satu landasan terbitnya SK Bupati

” Artinya, dalam tunjangan TPP menurut SK Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus ST menyatakan telah menyetujui guru PNS juga bagian dari penerima TPP sebagai mana PNS di lingkup Pemkab Pultab, ” Ungkapnya, Rabu, 02/02/2022

Dirinya pun menuturkan, bahwa sebelumnya Dispen telah berjanji akan membayar TPP Guru di tahun 2021, namun seiring berjalan, hingga tahun 2022 janji itu belum juga direalisasikan, bahkan berbagai alasan diberikan untuk menyurutkan harapan guru.

“Jikalau saya hitung-hitung sudah sekitar enam alasan yang berbeda-beda saat menyampaikan belum dicairkan TPP, kesalahan berkas pengusulan sehingga kami (guru) memasukan kembali berkas, juga keuangan daerah kosong sehingga dijanjikan diawal tahun 2022, dipilah kembali berkas sebab, ada yang menerima tunjangan Dacil dan sertifikasi juga diusulkan, dan alasan yang terbaru, Dinas merasa beban, karena memilih guru kontrak atau pembayaran TPP, ” Tuturnya

Menurut, Guru Mapel IPS ini, Dinas Pendidikan seharusnya perjuangkan kesejahteraan Guru, sebab, masih ada Guru yang tidak menerima tunjangan lain seperti sertifikasi Guru dan non serti, bahkan untuk tunjangan daerah khusus (terpencil) sekalipun bertugas di daerah terpencil

“Dengan adanya undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 14, yang menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial menjadi landasan untuk Dispen perjuangkan tambahan penghasilan sepertiTPP untuk guru, seharusnya, ” Tukasnya.

( Jek)

Komentar