Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu bersama kontraktor diduga rampok Anggaran Prabot DAK Tahun 2021 lalu atas Pekerjaan Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD Negeri Dufo Kecamatan Taliabu barat pada Satuan Kerja ( Satker) Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Dimana dalam proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. GLOBAL SARANA KONSTRUKSI, dengan total nilai kontrak kerja Sebesar Rp. 258.224.942,08.- ( Dua ratus lima puluh delapan juta dua dua puluh empat ribu rupiah) sesuai kontrak nomor; 425/16.SPn/ DISDIK-PT/2021, tanggal 22 Juli 2021 lalu itu. hingga sampai dengan tahun 2022, Anggaran Prabotnya diduga rampok
Pekerjaan proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun Anggaran 2021, lalu dan massa waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender.
Lebih Parahnya. Pekerjaan Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya di SD Negeri Dufo itu. Saat, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu bersama salah satu media melakukan penelusuran dilokasi proyek, kami menemukan beberapa item pekerjaan seperti Prabotnya dan instalasi listrik belum juga ada. Maka dari itu, kami menduga ada penggelapan anggaran DAK di situ.” Ungkapnya.
Untuk itu. Ketua DPC-GPM Pulau Taliabu, Lisman berharap Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) harus serius dalam mengusut suatu kasus korupsi. Sebab diduga banyak kasus korupsi proyek pada dinas pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu.
Berita ini ditayangkan oleh media Sidikkasus.co.id. Sabtu, 23/4/2022. Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspa Sari Mus belum dapat dikonfirmasi.
( Jek/Redaksi)
Komentar