Berita sidikkasus.co.id
SAMBAS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sambas, melalui pembina SMP dan bidang sekolah dasar ( SD ) mengambil langkah tegas menjelang akhir tahun ajaran 2024 / 2025.
Namun tidak dipungkiri ke bahagian itu suka duka semua dirasakan oleh kepala sekolah dan guru guru pengajar siswa siswi selama proses sebelum kelulusan usai,
Agus arizal menjelas, apa yang disampaikan kementerian kebudayaan riset dan teknologi ( kemendikbud ristek) menetas kan tidak mewajibkan penyenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran sekretaris jendral kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, kemendikbudristek, menyampaikan bahwa kegiatan wisuda, atau menyambut kelulusan di sekolah, bukan merupakan kegiatan yang wajib yang dilakukan dan tidak boleh, sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua murid,
Oleh karena itu dinas pendidikan dan kebudayaan melalu Agus arizal selaku bidang tingkat dasar dan pertama pendidikan sambas, memohon kepada seluruh kepala sekolah ( kepsek ) kabupaten Sambas , apa yang disampaikan dari kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda atau menyambut kelulusan, jangan ada memberatkan siswa siswi atau orang tua murid ,, tidak diwajibkan kan,.. !!
Agus arizal juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah, untuk mendiskusikannya dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik sebagaimana amanat peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016, tentang komite sekolah.
Oleh. Ag Suryadi Korlip Kalbar
Komentar