Dinas P3A Dan P2TP2A Mengutuk Keras Atas Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan di Malut

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE – Diskusi Public dan konfrensi pers terkait dengan kasus perempuan dam anak di Maluku Utara (Malut), dengan tema ” Lawan Rape Culture ” bertempat di Warkop Jarod, Kelurahan BTN, kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara pada Rabu (11/12/2019).

Informasi yang di himpun, diskusi sekaligus konfrensi pers tersebut menghadirkan 4 narasumber di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Malut, Musyrifah Alhadar, Kadis P3A Kota Ternate, Hadija Tukuboya dan P2TP2A Provinsi Malut, Dewa, serta LSM Pergerakan Perempuan se-Malut,

Kadis P3A Provinsi Malut, Musyrifah Alhadar kepada awak media usai konfrensi pers mengatakan, berkomitmem dan mengsukseskan program kita yakni Three Ands, akhiri kekerasan perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang atau TTPO, akhiri kesejangan perekomonian perempuan karena apa, Three Ands (3 Akhiri) ini sudah mengawakili keseluruhan program-program perempuan dan perlindungan anak, P3A memiliki banyak program dan penjabaran dari Three Ands diantaranya Akhiri Kekerasan terhadap perempuan dan anak, Akhiri Perdagangan manusia, dan Akhiri kesenjangan akses ekonomi, kemudian pihaknya sudah mengaktifkan dan para aktifis perempuan sudah membantu melakukan pedampingan di tiap-tiap kelurahan maupun desa yang ada di Maluku Utara, ” kita sudah aktifkan seluruh program kerja, dan ini merupakan gabungan aktifis seperti LSM dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagian bersama-sama membrantas kekerasan perempuan dan anak di Malut, ” katanya,

Lanjut dia, Kemudian memberikan edukasi ke para remaja-remaja khususnya anak-anak sekolah tentang reproduksi dengan tujuan agar para remaja telah mengetahui sejak dini fungsi-fungsi reproduksi itu sendiri agar nantinya dalam kehidupan yang mereka jalani nanti sudah tau efek yang akan di hadapi apabila melakukan hal-hal yang berhubungan dengan reproduksi mereka, ” kami melakukan sedini mungkin untuk reproduksi perempuan itu sendiri jadi kami bisa mengetahui terkait dengan reproduksi mereka dan apa yang akan di lakukan sudah di pikirikan efeknya kedepan, ” ujarnya.

Ketika disentil soal Perempuan pekerja malam, Kata dia, pihaknya sudah membahasa dan masukan ke Perda nomor 4 Tahun 2019 tentang TTPO, apa bila mereka melakukan pekerjaan tersebut bukan atas dasar hati nurani mereka akan tetapi dari beberbagai tekanan, atau di janjikan kepada mereka, ” kami sudah masukan ke dalam perda dan akan di sosialisasikan di tahun 2020 nanti, mungkin itu akan mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Malut, ” paparnya,

Menurut dia, pihaknya tidak akan memberikan tolerasi kepada pelaku pemerkosa atau kekerasan terdahap anak, “dan ini merukapan corong bagi kita perempuan-perempuan di Malut, ” ucapnya,

Terpisah Ketua P2TP2A Dewa, ketika di temuai membeberkan, selama tahun 2019 ini pihaknya sudah melakukan pendampingan 33 kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak, dan pihaknya baru menyelesaikan sebanyaj 7 kasus yang di putuskan oleh pengadilan dan 26 lain masih dalam proses pendampingan, ” kami tidak main-main terkait dengan kasus yang kami dampingi, tidak ada toleransi kepada pelaku-pelaku bejat, dan kami mengawal kasus-kasus tersebut hinggga di persidangan, ” tegasnya.

Sememtaa itu, dirinya meminta keterlibatan masyarakat guna menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat yaitu melalui program PATBM, untuk itu, dirinya bersama Dinas terkait serta Aktifis perempuan Malut akan melakukan sosialisasi di tiap-tiap sekolah dan kampus agar para kaum adam tidak lagi memikirkan kaum hawa dengan pantangam negatif, ” kami akan berikan pencerahan kepada anak-anak di tingkat sekolah dan kampus agar kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi terjadi, apa bila ada yang mendapati kasus tersebut agar segera laporkan ke kami dan akan kami dampingi hingga di persidangan, ” tegasnya.

Kata dia, terkait dengan payung hukum kita sudah mempunyai 2 perda yaitu perda no 5 tahun 2013 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak serta perda no 4 tahun 2019 tentang traficking atau perdagangan orang dan tugas kita kedepan agar lebih gencar lagi melakukan sosialisasi terhadap perda yang sudah ada kepada seluruh lapisan masyarakat, “Kita juga mempunyai pusat layanan yang namanya P2TP2A yang mempunyai tugas melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan baik anak maupun perempuan apabila si korban merasa membutuhkan pendampingan dari kami, ” tuturnya.

Diketahui, terjadinya kekerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak adalah org terdekat dan orang terjauh, contoh salah satu kasus almarhuma Kiki Kumala yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. (savi)

Komentar