Dinas Ketahanan Pangan & Perternakan Propinsi Jabar Melakukan Pembangkangan Hukum

JABAR, JKN – Sebagaimana Pelaksanaan eksekusi didalam perkara No.10/PDT/EKS/1998/PN.BDG Jo No.247/PDT.G/1989/PN.BDG Jo No.444 PK/PDT/1993 tanggal 2 juni 2016 telah dilaksanakan eksekusi pengosongan lahan disnak, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut pihak disnak meminta waktu untuk memindahkan barang2 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016, namun sampai dengan saat ini tahun 2018 pihak disnak masih terus menguasai dan tetap tidak mengosongkan lahan disnak yang menjadi hak ahli waris Rd.Adikusumah, tindakkan tersebut bagi Para Kuasa hukum Rd.Adikusumah yg merupakan biro Hukum Manggala Garuda Putih yg terdiri dari : Dr.Musa Darwin Pane,S.H.,M.H., Ucok Rolando,P.Tamba,S.H.,M.H., Dr.Sahat Maruli Situmeang,S.H.,M.H., Muhammad Ijudin Rahmat,S.H., Chrisman Damanik Am.,d S.H., Dahman Sinaga,S.H., Anton Saeful Hidayat,S.H., Marco Van Basten Malau, S.H.,Andreas DLA, Situmeang S.H., Art Tra, Gusti S.H.,CLA, Neysa Myanda,S.H., Novi Rahmawati, S.H., dan Gideon Dwi Pamungkas S.H.

Menilai bahwa Disnak telah tidak patuh pada hukum dan patut dipandang melak’ukan pembangkangan hukum, kalau saat ini ahli waris Adikusumah menduduki lahan di Disnak hal itu memang karena mereka memiliki hak atas lahan tersebut, tetapi apabila Disnak yg masih menguasai atas dasar apa? Pihak Disnak menyatakan karena mereka memiliki sertifikat, perlu diketahui bahwa lahan disnak telah diletakkan sita jaminan tahun 1989 sebagaimana berita acara Nomor:247/1989/PN.Bdg tanggal 20 Desember 1989 sedangkan sertifikat Disnak diduga terbit tahun 1984 maka patut, atas hal itu sebagaimana statement BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat yg dituangkan dalam suratnya No. 1595/18-32.600/IX/2018 tanggal 17 September 2018.

Perihal Surat pemberitahuan dan pengaduan masyarakat yg pada pokoknya menyatakan: ada asas umum dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan, produk pertanahan itu harus berpedoman pada sinergisitas antara data yuridis, data fisik dan data administratif yang clean & clear serta tidak terdapat adanya status quo (diletakan sita jaminan) , apabila penerbitan sertifikat tersebut tidak memenuhi asas umum clean & clear dengan diterbitkan dalam keadaan diletakkan sita jaminan maka dapat dikategorikan produk sertifikat tersebut cacat administratif dan kami sependapat dengan pernyataan BPN Kanwil Jabar tersebut ungkap Ungkap Ucok Rolando P.Tamba,S.H, M.H.,kemudian Dr.Musa Darwin Pane,S.H.,M.H.

Menambahkan Demi Hukum dan Keadilan kami Himbau disnak agar segera mengosongkan tempat tersebut apabila tidak di Negara Hukum ini kami akan mencadangkan upaya hukum baik pidana maupun perdata, pungkasnya. (Ted)

Komentar