Dinas Kehutanan kabupaten Banyuwangi Usut Kasus LMDH Mitra Hutan Lestari Jambewangi Sempu Diduga Menggunakan SK kadaluarsa

Berita sidikkasus.co.id

Banyuwangi – “Kasus Lembaga Desa Hutan (LMDH ) Mitra Hutan Lestari yang berdomisili di desa Jambewangi kecamatan Sempu terus berlgulir pasca insiden pengusiran aktifis LSM BCW. Insiden itu terjadi ketika ada
Forum mendengarkan klarifikasi ketua
LMDH Nurkhamid terkait masalah dana sharing yang diindikasikan ada penyelewengan”. Kamis, 13/08/20.

LSM BCW Masruri mengatakan,” Saya (Masruri) dan Imam Santoso yang hendak ikut mendengarkan klarifikasi dari Ketua LMDH tersebut, malah justru diusir dari ruangan kades yang dijadikan tempat pertemuan, alasanya Kepala Desa tidak memperbolehkan ada kelompok luar yang masuk didalam ruangan dengan alasan pertemuan tersebut sifatnya tertutup. Dan terbukti pertemuan tertutup itu tidak menghasilkan solusi apa apa bahkan ada kecenderungan untuk mendiamkan dengan maksud, menjaga kondusifitas Desa. Tetapi, akibatnya kasus menjadi beku dan Laporan pertanggungjawaban yang dijanjikan oleh Nurkhamid semakin tidak jelas kapan akan dilaksanakan”, ucapannya

Lebih lanjut, “Dan upaya upaya untuk mengkondusifkan situasi hasilnya belum tampak. Sebab para pengurus masih bersikukuh menghendaki harus ada laporan pertanggung jawaban dana sharing. Selain itu juga dana dana yang lain yang dikelola LMDH. Cuman persoalannya sekarang muncul tuduhan baru yang mana LMDH Mitra Hutan Lestari menggunakan SK kadaluarsa. Inilah penambahan persoalan baru yang membuat lebih rumit lagi bagaikan benang yang kusut. Dan tak pelak posisi Nurkhamid semakin terjepit atas munculnya persoalan legalitas yang dipertanyakan warga dan tokoh tokoh masyarakat. Pasalnya, ternyata terbukti Surat keputusan pengesahan kepengurusan LMDH Mitra Hutan sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Hal ini bisa dilihat dari SK pengesahan LMDH yang lama, ternyata yang bertanda tangan masih Kepala Desa Yang lama yaitu Kades Prayit”, jelasnya

“Padahal Kades yang baru adalah Kades Maskur bukan Prayit. Kalau ingin tetap sah SK tersebut, mestinya SK itu harus diperbaharui oleh pengurus dengan mengajukan ke Kades baru untuk memperbaharui SK yang sudah kadaluwarsa tersebut. Tetapi ini tidak dilakukan oleh Nurkhamid, akibatnya Sk lama menjadi kadaluwarsa yang tidak memiliki kekuatan hukum apa apa. Kalau dasar SK tersebut digunakan untuk menurunkan dana sharing dari Perhutani maka menjadi bermasalah secara hukum. Dinas Kehutanan Banyuwangi harus usut sampai tuntas diduga ketua Nurkhamid korupsi dana sharing LMDH Mitra Hutan Lestari desa Jambewangi kecamatan Sempu. Lantas bagaimana nasib dana sharing kejelasanya…..urai Masruri.
(Jon)

Komentar