Dilarang, Pesta Pernikahan Tetap Digelar

Berita Sidik Kasus.co.id

BANYUASIN – Meski dilarang menyelenggarakan resepsi pernikahan lantaran dampak wabah corona. Namun warga di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), persisnya di Desa Sako Kecamatan Rambutan, nekad tetap menyelenggarakan hajatan.

Informasi di himpun kegiatan yang mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, di tengah wabah virus Corona (Covid-19), saat ini tidak diperbolehkan. Setelah keluarnya maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 itu diteken oleh Kapolri.

Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak. Seperti, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, demo, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi pernikahan ditiadakan.

Jika masih ngotot melanggar, maka ada ketentuan yang berlaku dan pihak penyelenggara bisa diseret pidana. Seperti ketentuan yang berlaku dalam UU No4/1984 pasal 14, menghalangi Penanggulangan wabah di ancam pidana satu tahun penjara, UU No6/2008 pasal 93 setiap orang menghalangi karantina kesehatan diancam pidana satu tahun denda Rp 100 juta, serta pasal KUHP lainnya seperti pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP, dan pasal 218 KUHP.

Hal ini dibenarkan langsung Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Ansori AK saat dikonfirmasi. Ansori AK meminta masyarakat agar mematuhi maklumat Kapolri agar masyarakat tidak mengumpulkan masa.

“Jangan mengadakan resepsi pernikahan saat ini. Pemerintah tengah berupaya maksimal untuk menanggulangi wabah Covid-19. Dittunda dulu,” kata Ansori AK, Senin 22 Februari 2021.

Kami berharap semua pihak untuk ikut andil dalam mentaati maklumat kapolri. Intinya, hindari semua kegiatan yang membawa masa dalam jumlah besar,” jelasnya.

Semua sudah diberitakan edukasi secara langsung. Semua instansi diminta untuk melakukan antisipasi. Semua kegiatan yang bersifat melibatkan masa dalam jumlah besar seharusnya diliburkan.

“Di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin semua pos pantau di dirikan, disana seharusnya dilengkapi oleh petugas medis, TNI/Polri dan SKPD. Kita cek, ternyata pos dalam kondisi kosong melompong,” tuturnya.

Meski maklumat mengenai larangan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah besar sudah dilarang, namun faktanya masih banyak warga di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin menganggap sepele hal ini. Nekad untuk tetap melaksanakan acara resepsi pernikahan.

Kondisi ini terpantau di Desa Sako Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Mr (31) warga setempat, yang sempat dihubungi mengaku, acara resepsi pernikahan itu tetap dilaksanakan atas izin Pemerintah Desa.

Menurut dia, banyak warga sudah memperingatkan agar ditunda dulu pelaksanaan itu. “Tapi itulah warga kita nekad, kalau kembali dibatalkan pesta itu akan membawa malu,” ujarnya.

Pada saat pesta pernikahan digelar, dia mengaku cukup ramai dan banyak tamu undangan yang hadir. Bahkan pesta pernikahan digelar hingga malam hari,” tegasnya.

REPORTER: ROMLI

Komentar