Berita Sidikkasus.co.id
Taliabu – Selasa, 14/04/2020. La Ode Mursyin (29) warga desa Lede Kecamatan Lede mendatangi Polsek Bobong, Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut) pada Hari Senin kemarin.
Kahadiran Dirinya di Polsek Bobong dengan maksud untuk mengetahui tindak lanjut atas Laporannya tentang dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Oknum Kades berinisial KK yang dilayangkannya pada 26 Maret 2020 lalu dengan Nomor Laporan STPL/12/III/2020/Sek Talbar. Tentang Kasus Perzinahan yang diduga dilakukan oleh terlapor Saudara KK (nama diubah jadi Inisial.red) yang terjadi pada hari selasa, tanggal 25 maret 2020 sekitar pukul 00.30 wit bertempat didesa Lede, Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu.
“saya ingin mengetahui sudah sejauh mana langkah hukum atas laporan saya terhadap kades Tolong pada bulan lalu, dan mempertanyakan SP2 HP sebab belum ada informasi yang saya terima “Jelas La Ode.
Menanggapi Hal tersebut, Kepala Kepolisian Sektor Bobong (Kapolsek) Taliabu Barat melalui Penyidik Pembantu Brigpol Muhammad Umral Badal saat ditemui pada selasa, 14 April 2020 menyampaikan telah menerima laporan dari seorang warga lede tentang dugaan Perzinahan yang dilakukan oleh oknum kepala desa sebagaimana yang disampaikan dalam rilis kepolisian kepada media ini
“pelapor menguraikan bahwa pada hari rabu 25 maret 2020 sekitar pukul 00.30 wit bertempat didesa Lede Kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara pelapor memergoki isterinya bersama seorang lelaki yang bernama (diganti inisial.red) KK sedang berduaan didalam kamar dirumah orang tua istri pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelapor memberikan keterangan yang sebenar benarnya dan turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini” dirilis
Dengan dasar itu, Pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor guna dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
“kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, korban juga sudah kita periksa, trus kita sudah jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor pada hari kamis” terang Umral diruang kerjanya
Ditempat berbeda, Ketua Tim Kuasa Hukum Terlapor yakni Serli Bantu. SH membenarkan bahwa telah mendapat surat panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan bersama kliennya yang dijadwalkan pada hari Kamis, 16 april nanti.
“Inikan kita baru dapat surat panggilan untuk menghadap pada hari kamis dengan klien kami, untuk selanjutnya kita ikuti proses hukum Dan akan selalu koperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Memang sebelumnya sudah ada panggilan, trus saya pigi (pergi) menghadap sama pak Umral, yakni penyidik trus pak umral menyatakan nanti kita buat surat panggilan karena pada waktu itu pak Umral masih ada urusan sedikit diluar, kalau tidak salah hadiri hari duka” ucap Serli.
Tidak hanya itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Terlapor Juga menyatakan untuk melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak, untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. “Kami juga akan upayakan, karena masalah masalah begini kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan kenapa tidak, karena masalah ini kita pernah mediasi juga dikantor desa lede dan pada saat itu berjalan bagus”. Tutupnya. (Deni)
Komentar