Berita sidikkasus.co.id
Situbondo – Lambatnya penanganan proses kasus yang juga telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga penganiyaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga pada hari selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar jam 22.00. WIB, terhadap istrinya berinisial “S.L” yang baru dinikahi, yang dilakukan oleh inisial “J”, Kotakan Utara RT.002 / RW.001, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur, Senen (1/6/2020).
Sementara pihak Sunoto Ayah korban inisial “S.L”, Sunoto asal Lombok Barat, Jalan AA.GDE Murah No: 48 E Cakranegara RT.001 / 120, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendatangi Awak Media dengan kuasa hukumnya Ismono S.H, dan memberikan keterangan tentang adanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh inisial “J” terhadap istrinya.
Sesuai dengan laporan polisi No: LP/K/88/III/ Res.1.6./2019/Jatim/Res Situbondo tanggal 06 Maret 2019 inisial S.L melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa atau perkara penganiayaan atau kekerasaan rumah tangga sebagi mana yang dimaksud dalam pasal 44 UU RI No: 2003 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Menurut keterangan Sunoto ayah kandung pihak korban berinisial S.L menjelaskan “setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga anak saya menelfon ke tantenya dan juga kami sebagai orang tuanya di Lombok dan menceritakan adanya kekerasan fisik, mendengar hal tersebut saya sebagai orang tua langsung datang ke Situbondo menemui pihak keluarga inisial “J” untuk merukunkan kembali dalam rumah tangga yang masih berumur 3 bulan,” ungkap Sunoto.
“Namun dengan musyawarah tersebut Inisial “J” dan keluarga besarnya tidak menangapi atau merespon bahkan tidak mau rujuk kembali, mendengar ungkapan inisial “J” saya selaku orang tuanya membawa anak saya untuk melaporkan kejadian kekerasan tersebut ke Mapolres Situbondo dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh AIPDA R.S.Mahendrayana untuk dimintai keterangannya dan alat bukti handphone dan visum masih di tangan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan sampai saat ini anak saya mengalami trauma berat,” jelas Sunoto.
Selanjutnya Advokat yang juga Kuasa Hukum Totok Ismono S.H, menjelaskan “bahwa didalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) ini memang dari pihak kepolisian kesulitan karena perlu pembuktian dan juga kesaksian dari saksi di dalam peristiwa tersebut namun itu tidak perlu kita lihat dari petunjuk satu dengan petunjuk lain dan bisa di kait-kaitkan antara petunjuk satu dengan petunjuk lainnya dengan bukti sebuah telpon seluler dan di Ploning di Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), setelah berhasil dari Polda Jatim dan membenarkan baru kepolisian memberikan tindakan memangil pihak berinisial “J” dan itu di akui dari pengakuanya dalam kekerasan rumah tangga,” jelas Totok Ismono S.H.
“Dari proses kejadian tersebut dari pihak kepolisian melimpahkan P-19 ke P-21 ke Kejaksaan Negeri Situbondo kami sudah siap menunggu namun ironisnya pihak Kejaksaan melimpahkan P-19 lagi kepihak Kepolisian padahal itu tidak boleh dua kali P-19 cukup sekali saja, kalau memang dari pihak kejaksaan membuat P-19 lagi harus ada surat kepihak penyidik bukti-bukti apa saja agar terjadi narasi suatu perkara menjadi nyata dan jelas kalu Kejaksaan masih membuat P.19 lagi maka saya selaku kuasa hukum inisial “S.L” akan mempraperadilkan ke Kejaksaan Tinggi,” pungkas Totok Ismono S.H.
(Tim)
Komentar