Diduga Tim Paslon Nomor 3 Beli Suara Di Pilkada Halsel Masuk Bawaslu, Karma Berlaku Bila Terpilih

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Diduga beli suara atau Money Politik oleh salah satu tim sukses pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin resmi di laporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan.

Kepada wartawan, Bayu D Sumaila menjelaskan adanya dugaan praktek beli suara atau Money Politik yang di lakukan mantan komisioner KPUD Halmahera Selatan, Yaret Colling.

Dugaan beli suara yang di lakukan yaret pada pagi hari menjelang pencoblosan, 27 November 2024 kemarin di Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan.

Perbuatan yang di usulkan masuk dalam kategori extra ordinary crime (kejahatan Luar Biasa) dalam demokrasi tersebut, langsung di laporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan pada hari itu juga.

“Kami suda melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan money politik yang di duga di lakukan mantan anggota KPU Halsel, Yaret Colling” kata Bayu. Kamis 28 November 2024.

Yaret di duga memberikan sejumlah uang kepada warga Desa bobo untuk mencoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi). Dengan jumlah uang bervariasi dari Rp. 100 hingga Rp. 200 Ribu kepada warga.

Dari sejumlah sumber yang di himpun media ini, mengaku terima uang dari Yaret untuk mencoblos nomor urut 3 Bassam-Helmi.

“Iya uang ini dari Yaret” Dan Hukum KARMA pasti berlaku atas perbuatan kecurangan di setiap Pilkada ketika terpilih nanti. ucap sumber terpercaya dalam keterangannya.

(Reporter/Kandi).

Komentar