Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara |Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu diminta oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu Segera bongkar Kejahatan Dugaan kasus Suap dan Gratifikasi pada proyek Pekerjaan Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (lanjutan) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu.
Sehingga proyek tersebut menimbulkan praktek-praktek kejahatan Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara, kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 2.973.244.640,70 dan denda keterlambatan Sebesar Rp 148.662.232,04.
Proyek ini yang dilaksanakan oleh CV. SUMBER BERKAT UTAMA (SBU) sesuai Kontrak Nomor 602.2/06.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2023 tanggal 27 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.808.000.000,00.
“Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 90 hari kalender (27 Februari sampai dengan 27 Mei 2023) dan diubah terakhir melalui Adendum 602.2/06.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2023/ADD.02 tanggal 26 Desember 2023 terkait perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 396 hari kalender dan berakhir di 28 Maret 2024.” Ungkap Sekertaris GPM Pulau Taliabu, Jusril pada Wartawan. Minggu 12/1/2025.
Lanjut Jusril, Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK. Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.
Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.
“Sebab berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 03750/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp1.339.709.494,00 tanggal 28 Desember 2023.” Jelasnya.
Lebih lanjut kata Jusril. BPK melakukan pemeriksaan fisik bersama Perwakilan PPK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat pada 24 April 2024 di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu. Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.
Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali atas progres per 28 Maret 2024, diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 13,35% atau sebesar Rp457.937.589,71 dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024,
“Sisa pekerjaan sebesar 86,65% atau sebesar Rp 2.973.244.640,70 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.” pungkasnya.
Sambung Jusril. Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp2.973.244.640,70.
Pihak Penyedia telah mengetahui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.
Penyedia dan PPK berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK berdasarkan Nomor Surat 600/019.5/DPUPR/PT/III/2024 tanggal 29 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 21 Agustus 2024.
PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar
Rp148.662.232,04 ((1/1000) x Rp 2.973.244.640,70 x 50 hari keterlambatan (29 Maret sampai dengan 17 Mei 2024).
“Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III.” tambahnya.
Maka dari itu kami dengan tegas meminta Kejaksaan Agung RI, Kejati Maluku Utara dan Kejari Pulau Taliabu harus lakukan penyelidikan, penyidikan dan atau segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal ini adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu, PPK, Rekanan, PPHP dan Bendahara.
“Sebab pihak-pihak tersebut dinilai tidak bertanggungjawab dalam proyek pekerjaan penimbunan jalan Sepadan Sungai Ratahaya. Sehingga terdapat temuan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 2.973.244.640,70 oleh BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara.” tegasnya. (Jeck)
Komentar