Diduga Temuan BPK RI Malut, Desa Tabona Resah Soal Bangunan Jaringan Air Bersih 2 Tahun Mangkraknya

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Dua (2) Tahun manggraknya Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Tabona pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara.

Pemerintah Daerah Pulau Taliabu telah menganggarkan Pembangunan Jaringan Air Bersih/ Air Minum Desa Tabona Kategori Pekerjaan Konstruksi Instansi Satker Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan total nilai Pagu yang dianggarkan Rp 390.000.000,00 atau nilai HPS Rp 389.999.133,70 dan nilai yang ditetapkan Harga Terkoreksi Hasil Negosiasi sebagai nilai Kontrak Rp 375.497.143,16,- ( Tiga Ratus tuju puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tuju ribu seratus empat puluh tiga rupiah) Oleh CV.BAKTI MAHARANI dengan alamat Desa Wai Ipa Kec. Sanana – Kepulauan Sula.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Perusahaan CV.BHAKTI MAHARANI pada pekerjaan pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Tabona Kecamatan Tabona Kabupaten Pulau Taliabu diduga sudah dicairkan 30 persen karena dibuktikan sesuai dengan SPJ nomor 027/03/SPJ/DPPLH/2018 tanggal 07 Mei 2018 dan BAP nomor 04.BAP/027/03.SPJ/UM/DPPLH-PT/2018 tanggal 03 Juli 2018.

Pada Perusahaan CV.BHAKTI MAHARANI sesuai dengan Nomor Rekening 767901000150300 Bank BRI Unit Taliabu

sesuai perintah pencairan dana dengan nomor SPM : 048/SPM-LS.Dak/1.4.01.01/PT/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018. dari kuasa BUD nomor : 1538/SP2D-LS.DAK/1.4.01.01/2018 tanggal 6 Juli 2018.

Anehnya Proyek itu dari tahun 2018 lalu hingga kini belum juga dinikmati oleh masyarakat Desa Tabona Kecamatan Tabona pada pekerjaan pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Tabona diduga Temuan badan pemeriksaan keuangan ( BPK) Repoblik indonesia perwakilan provinsi Maluku Utara.( jek)

Komentar