Diduga Telah Permainkan Gaji Karyawan, KSP Nasari KC Ternate

TERNATE – Sidikkasus.co.id

PerusahanKoperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari KC Ternate beralamat di jl Hasan esa, Keluarahan Takoma, Tepatnya di depan kantor Polres Ternate, di duga telah mempermainkan gaji Karyawan dan tidak sesuai dengan Upah Minimun Kota (UMK) senilai 2.610.000/bulan, dan banyak karyawan yang keluhkan soalnya gaji yang tidak sesuai dengan pekerjaan.

Informasi yang di himpun, UMK Kota Ternate dengan standar 2.610.000/bulan untuk masing-masing karyawan swasta, akan tetapi yang terjadi di Perusahan KSP Nasari KC Ternate di duga telah memberikan gaji atau upah kepada karyawan dengan cara sepihak dan tidak sesuai dengan UMK, sebab apa dalam keputusan Gubernur Propinsi Maluku Utara Nomor 330/KPTS/MU/2018/tertanggal 8 November 2018, sudah di atur namun faktanya karyawan Perusahan KSP Nasari menerima upah sebanyak 1.800.000/perbulan, bahkan ada yang menerima upayanya sebesar 1.500.000, yang artinya para karyawan yang ada di kota ternate khususnya Perusahan KSP Nasari KC telah membodohi karyawannya sendiri dan tidak sesuai dengan aturan waktu kerja.

salah satu narasumber yang enggan namanya di beritakan kepada media ini membeberkan buruknya KSP Nasari, yang sudah berdiri sejak 3 tahun silam, dengan memiliki karyawan sebanyak 10 orang dengan ketentuan kerja yang di mulai dari pukul 08.00 WIT hingga selesai pukul 20.00 WIT dan upah yang di terima tidak sesuai dengan UMK Kota ternate yang sudah di atur, bahkan waktu kerja yang sudah di terapkan apa bila ada karyawan yang terlambat maka upahnya di potong, kemudian, tidak ada pemberitahuan dari perusahan bahwa gaji atau upah keryawan tersebut di potong dengan ketentuan yang ada,

” kami tertanyakan kepada perusahan kenapa tidak ada keterbukaan terkait pemotongan besar kecilnya gaji kami, untuk itu kami meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, mengevaluasi Perusahan KSP Nasari, laporan tahunan yang di buat oleh perusahan sudah sesuai ketentuan apa tidak, takutnya perusahan telah memalsukan laporan UMK kepada kepada dinas terkait sehingga dengan sendirinya kami sebagai karyawan akan tertindas, ” jelasnya.

Terpisah, Maneger Perusahan KSP Nasari KC Ternate, Bayu saat di temui media ini beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa gaji maupun hal kelembagaan kewenangan yang di atur melalui kantor pusat di jl. Tumpang Raya no 144 Semarang Jawa Tengah, itu sangat rahasia, dan upahnua di transfer ke rekening masing-masing karyawan,

” besar kecil gaji karyawan kami di cabang tidak mengetahuinya, karena uangnya langsung di transfer ke karwayan dan ini menjadi rahasia perusahan kami, ” katanya.

Reporter: Rajak

Komentar